MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melakukan ekspos internal pada surat dakwaan kasus dugaan Korupsi dan Pencucian uang dalam Pembebasan lahan lokasi Pembangunan Base Camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Toba Samosir (Tobasa), yang melibatkan Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka.
“Kita akan melakukan ekspos internal terlebih dahulu untuk surat dakwaan, agar surat dakwaannya tidak kabur nantinya sebelum berkas dilimpahkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, kepada wartawan, Senin (23/02).
Menurutnya, bahwa surat dakwaan milik orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu terus dikebut untuk diselesaikan dan segera diadili. “Anggota terus bekerja ini, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21) surat dakwaan sudah dikerjakan,” katanya.
Chandra menyebutkan, Kejatisu belum menerima surat pemberitahuan non-aktif Kasmin Simanjuntak sebagai kepala daerah yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat itu.
“Kalau cerita non-aktifnya itu, nanti sidang di buka, secara otamatis surat pemberitahuannya turun dari pemerintah pusat. Untuk saat ini belum ada kita terima,” jelasnya.
Dia menambahkan, Kasmin Simanjuntak di jerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Diketahui, Kasmi Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp 3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam Mega Proyek milik PT PLN itu. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp 4,4 miliar dari anggaran Rp 17,5 miliar.(Win)

















































