PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Proyek pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terpusat dengan kapasitas 60 kWp di desa teluk beringin, kecamatan Kuala Kampar Kabupaten pelelawan dinilai bermasalah.
Penelusuran Tim media ini bersama aktivis LIPPSI ke lokasi beberapa waktu yang lalu menemukan pekerjaan pembangunan PLTS tersebut sudah rampung.
Namun, rampungnya proyek pembangunan PLTS dengan anggaran sebesar Rp 9.494.059.703. itu dinilai menyisakan banyak persoalan.
Hasil investigasi Tim melihat ada beberapa poin yang dianggap bermasalah bahkan diduga tidak memenuhi standar kontrak dan gambar perencanaan yang sudah ditentukan oleh dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.
Yaitu, Mulai dari pembangunan Shelter (Rumah Pembangkit) yang tidak sesuai dengan speksifikasi dan gambar.
Shelter seharusnya dibangun pada tampak depan luasnya dua belas Meter pada kelayakan bangunan untuk pembangkit Listrik. Begitu juga posisi tampak samping yang seharusnya luasnya empat meter.
Namun, shelter yang sudah rampung dikerjakan itu terlihat hasilnya tidak seperti itu. Shelter Tampak depan yang dibangun seluas empat meter, sedangkan untuk bagian samping nya seluas sekitar sembilan meter.
Kemudian pada item berikutnya, pada pemasangan Pannel Array atau Array Module jauh dari RAB yang sudah diajukan. Seharusnya pemasangan Array Module sebanyak 304 buah. Ketika dikoreksi, Array Module yang tidak terpasang 4 buah.
Berlanjut pada item di PLTS tersebut, pada pemasangan instalansi listrik kerumah penduduk dengan daya tenaga listrik sebesar 60 kWp itu dinilai tidak mencapai pada peruntukannya.
Masyarakat yang menerima listrik tenaga surya ini sebanyak 239 KK saja. Padahal, perhitungan daya masyarakat penikmat PLTS itu yang diketahui seharusnya sebanyak 400 KK.
Berbeda lagi pada pemasangan power inventer diduga ada pengurangan item didalamnya. Dilokasi, pemasangan power inventer sebanyak 3 buah. Seharusnya yang terpasang sebanyak 4 buah power inventer.
Begitu juga dengan untuk item barang control MPPT sebanyak 10 buah yang menyambungkan antara power inventer tidak sesuai dengan gambar perencanaan.
Selanjutnya, untuk pemasangan lampu LED di sepanjang jalan desa teluk beringin tidak mencapai petunjuk teknis gambar dan RAB. Setelah dihitung ada 308 buah lampu LED yang terpasang, padahal masih ada ratusan tiang lampu LED belum terpasang. Begitu juga dengan tiang penerangan jalan umum (PJU) ada 15 tiang PJU tidak dapat dimanfaatkan.
Tidak sampai disitu, pengakuan mengejutkan datang dari masyarakat setempat terkait adanya pungutan uang untuk pemasangan listrik. Masyarakat setempat yang tidak mau menyebutkan namannya Kepada Tim ini mengaku di minta uang sebesar Rp 40.000 agar rumah mereka di pasang ampere instalansi ke setiap rumah.
Terkait persoalan yang ditemukan Tim terjadi pada proyek pembangunan PLTS di kuala kampar ini, Tim melakukan konfirmasi melalui surat ke dinas terkait.
Pada tanggal 19 februari 2018, Dinas ESDM merespon surat kepada Tim LIPPSI dan Begini penjelasan pihak dinas ESDM provinsi Riau yang ditandatangani oleh Indra Agus Lukman AP, M.Si
- Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) dalam rangka memantau seluruh kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Riau khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral demi terwujud nya penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif, dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakn oleh dinas ESDM provinsi Riau meliput item pekerjaan, speksifikasi teknik, jarak tiang, jenis kabel, jenis gardu, dan hal hal lain yang terkait dengan pengadaan dan pemasangan jaringan auto transformer semua telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak dan addendumnya.
- Selanjutnya kami sampaikan jawaban beberapa pertanyaan yang saudara tanyakan yaitu :
- Pembangunan rumah pembangkit (shelter) sudah sesuai dengan kontrak dan addendumnya.
- Pemasangan Array Panel/Array Module sudah sesuai dengan kontrak dan addendumnya.
- Secara teknis PLTS terpusat kapasitas 60 kWp dapat dimanfaatkan 400 rumah sementara kondisi di lapangan jumlah penduduk adalah sebanyak 239 rumah.
- Dinas ESDM provinsi riau dalam setiap kegiatan pembangunan fisik infrastruktur tidak pernah meminta uang kepada masyarakat yang akan dibangun proyek tersebut.
- Pemasangan power inverter sudah sesuai kontrak dan addendumnya.
- Pemasangan control MPPT sudah sesuai dengan kontrak dan addendumnya.
- Semua pemasangan lampu jalan sudah sesuai dengan kontrak dan addendumnya.**(hombing)























































