Warga Bukit Kapur Gugat Tim Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jalan Tol

0
539

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dalam waktu dekat sejumlah warga Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai bakal menggugat tim penyelenggara pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Pekanbaru – Kandis – Dumai

Hal tersebut diungkapkan seorang warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Dimana dalam penuturannya warga Kampung Baru bernama Poniman ini menyebutkan kalau pihak nya merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak tim panitia pembayaran /pembebasan ganti rugi lahan jalan tol Dumai -Kandis – Pekanbaru.

“Masa lahan kami di perbukitan/perkampungan hanya di ganti rugi sebesar 7 ribu/meter persegi. Sementara lahan milik orang lain kondisi gambut mereka ganti rugi sebesar 65 sampai 85 ribu /meter persegi. Nah untuk mengungkap dugaan kecurangan mereka, kami sudah membuat kuasa kepada salah seorang Pengacara di Dumai. Pengacara ini nantinya yang akan maju di persidangan untuk mewakili kami,” ujar Poniman seakan mewakili teman temannya, Kamis ( 22/02/18 ) tadi di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Kls I A Dumai, Jalan Bukit Datuk

Lain halnya dengan Eva Monalisa Tambunan, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Proyek Pengadaan Tanah untuk jalan tol Pekanbaru -Kandis – Dumai Kementerian PUPR saat di konfirmasi justru membantah adanya kecurangan di dalam pembayaran ganti rugi tanah masyarakat.

“Kalau mau di gugat, silakan. Itu hak warga dan pasti masalah pembayaran ganti itu saya anggap telah sesuai prosedur. Karena saya (PPK) bersama tim P2T Dumai dibantu satgas A dan B telah melakukan survey dan pemetaan terhadap tanah atau lahan masyarakat itu. Dan kalau mau menggugat, gugat aja appraisal atau JPP. Sebab merekalah yang membuat nilai atau harga tanah itu,” ujar Eva menjawab suarapersada.com lewat phone selulernya.

Namun saat di singgung mengenai kriteria atau dasar pertimbangan membuat harga tanah yang hendak diperuntukkan jalan tol, Eva justru mengarahkan crew media ini untuk konfirmasi kepada tim independen (appraisal) atau JPP tim penilai harga tanah.

“Nah kalau masalah harga tanah itu silakan konfirmasi ke pihak KJPP atau appraisal. Nama Kepalanya bu Venny,” ujar Eva.

Sejauh ini suarapersada.com belum berhasil menemui maupun menghubungi KJPP bernama Venny. Karena saat hendak di hubungi ke Hand Phone No 0813 6347 xxxx. Jawaban terdengar dari pihak operator. Justru menyebut kalau nomor yang di hubungi di luar jangkauan.**(Mulak Sinaga)

Tinggalkan Balasan