Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Bupati Taput Terhadap Warga Cirebon Lanjut di Polresta

0
527

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyelidikan Kasus dugaan penganiayaan yang di tuduhkan kepada Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan, di perintahkan untuk terus di lanjutkan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang di terbitkan Polresta Medan terhadap kasus itu dinyatakan tidak sah.

Hakim Tunggal, Waspin Simbolon mengabulkan permohonan Pra Peradilan diajukan korban penganiayaan, Widhiastuty Suwardianto (38), terhadap Polresta Medan. Putusan itu di sampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (20/02).

Pertimbangan Hakim, Polresta Medan terlalu dini menerbitkan SP3. Selain itu, Para saksi yang di hadirkan di persidangan yakni, orang tua pemohon dan Charles Pardede, menguatkan keterangan Widhiastuty. Perempuan itu terkonfirmasi sebagai korban penganiayaan sekaligus pembuat laporan ke polisi meskipun alamatnya pada KTP berbeda. Keterangan terlapor Nikson Nababan di Berita Acara Perkara (BAP) juga menjadi pertimbangan Hakim.

Meski membantah melakukan penganiayaan, namun dia mengaku berada di kamar 804 dan 805 Hotel Soechi, Jalan Cirebon Medan, saat kejadian pada 20 November 2013. Selain itu, keterangan pemohon Widhiastuty dan saksi juga saling mengait. Kuasa hukum Widhiastuty CP Siregar, mengaku puas dengan putusan hakim.
Putusan hakim ini sudah tepat, karena kebijakan Polresta Medan menerbitkan SP3 terlalu dini dan sangat lemah, hanya dengan dalih alamat korban tidak ditemukan. Padahal korban baru dua bulan pindah dari alamatnya karena kurang nyaman setelah banyak mendapat ancaman.
Alasan alamat tidak jelas sangat tidak relevan, karena Widhiastuty ada meninggalkan nomor telepon,” kata Siregar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya motif politik dalam Pra Peradilan kasus ini, Siregar mengatakan, dia hanya menangani aspek hukum.
Kalau ada aspek politis sah-sah saja karena jabatan (terlapor) kan jabatan politis, jadi bisa saja ada aspek politis. Tapi saya hanya dari aspek hukum,” sebut Siregar.

Sebelumnya, seorang warga Cirebon, Widhiastuty Suwardianto, memohon keadilan di PN Medan. Dia mem-Pra Peradilkan Polisi karena menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan yang melibatkan Bupati Taput Nikson Nababan. Widhiastuty memohon agar hakim menyatakan penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Medan tidak sah.
Berdasarkan pengakuannya, penganiayaan itu terjadi di kamar 805 Hotel Soechi, Jalan Cirebon, Medan pada 20 November 2013. Ketika itu Nikson masih menjadi calon Bupati Taput yang akan bertarung pada putaran dua. Akibat penganiayaan itu, Widhiastuty mengalami luka memar.
Widhiastuty yang mengaku berhubungan dekat dengan Nikson sejak 2011 langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Kota, dengan bukti lapor, LP/1860/K/XI/2013/SU/Polres Medan/Sek M.Kota. Belakangan, kasus itu di ambil alih oleh Polresta Medan, di ikuti dengan terbitnya  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No SP.HENTI SIDIK/2301-a/2015/Reskrim tertanggal 8 Januari 2015. SP3 ini membuat Widhiastuty  mempraperadilkan Polresta Medan.(Win)

Tinggalkan Balasan