PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – Terkait dugaan korupsi pengadaan benih di Kuala Kampar, kabupaten Pelalawan tahun 2017 yang lalu atas laporan masyarakat ditegaskan bahwa tidak ada penghentian penyelidikan. Hal ini dipaparkan Kejari Pelalawan Tetti Syam melalui kasi Intel Kejari Pelalawan Arri HD Wokas,SH,MH kepada media ini diruang kerja hari ini, Kamis(08/02/2017).
“Perlu kami jelaskan terkait kasus ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang di ajukan pelapor kepada kita dan saksi-saksi pihak lainnya termasuk dari pihak Dinas pertanian pelalawan serta dari pihak penyedia benih,namun dari hasil pemeriksaan,kita tidak menemukan adanya unsur pidana atau kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum,” ujar Arri HD Wokas,SH,MH menjelaskan.
Lanjut Arri, Dengan tidak kita temukan perbuatan melawan hukum apa yang mau kita periksa, kita aparat hukum punya standar prosedur. Setiap laporan masyarakat semua harus kami tindak lanjuti, namun setiap laporan dugaan belum tentu benar.
“Perlu dipahami bersama kami bukan berdiri di atas kepentingan kelompok, atau kepentingan tertentu untuk mengakomodir kepentingan,” imbuhnya.
“Dimana pada saat tim kita melakukan Puldata dan Pulbaket terhadap para saksi maupun warga kita di dampingi utusan dari pihak pelapor. Namun, keterangan yang kita dapat tidak memenuhi unsur. Apa yang mau kita lakukan ya tentu kita lakukan pembersihan berkas,” sebut Arri
Arri menambahkan, saya hari ini sudah kirimkan surat kepada pelapor, bahwa laporan yang masuk ke kami terkait dugaan korupsi pengadaan benih tahun 2017 di Kuala Kampar tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
“Kita murni atas laporan ini, kita bersama tim turun ke kuala kampar, pelapor menghadirkan 19 orang saksi, saksi kita periksa. Para saksi hanya mengaku hadir dan mengetahui ada pembagian benih, mereka tidak bisa membuktikan kehadiran mereka di situ apakah mereka anggota kelompok tani, saya minta buktinya dari mereka tidak ada. Apakah waktu saudara terima benih ada photonya, tidak ada,” jelasnya.
“Serangkaian pemeriksaan sudah kita lakukan namun tidak temukan bukti yang kuat. Jadi kita ambil kesimpulan untuk kasus ini dihentikan, namun kalau masyarakat maupun rekan-rekan media ada bukti-bukti baru terkait kasus ini akan tetap kita proses,” terang Kasi Intel Kejari Pelalawan, Arri HD Wokas, SH, MH.**(DIR)























































