MA RI Vonis Penghulu Darussalam Sinaboi Rohil, Ashari 4 Tahun Penjara

0
2141

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Penghulu Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, Ashari, Di vonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) RI di Jakarta.

Selain hukuman penjara 4 tahun, Ashari, warga Nerbit kecil, Rt 011, Kelurahan Lubug Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ini, juga dihukum uang denda sebesar Rp 10 miliar.

Apabila Ashari tidak memenuhi atau tidak mampu membayar uang denda Rp 10 miliar tersebut, maka Ashari akan menerima hukuman tambahan selama 6 bulan lagi.

Putusan hakim MA RI ini, merupakan tindaklanjut permohonan kasasi yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai ke MA sekitar dua tahun silam.

Permohonan kasasi JPU kepada MA sekitar dua tahun lalu adalah dampak putusan bebas terdakwa Ashari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) klas IB, sekarang IA Dumai.

Catatan data diperoleh crew awak media ini di PN Dumai, bahwa putusan hakim MA RI Nomor : 1286 K/PID.SUS.LH/2016, adalah mengabulkan permohonan kasasi dari memohon kasasi tim JPU kejari Dumai atas vonis bebas terdakwa Ashari.

Sedangkan terhadap putusan bebas Ashari oleh majelis hakim PN Dumai Nomor : 423/PID.SUS/2015/PN.DUM, tanggal 17 Februari 2016 lalu, hakim MA RI tidak sependapat dan justru membatalkan putusan majelis hakim PN Dumai.

Dengan dibatalkannya putusan PN Dumai memvonis Ashari, yang saat itu di pimpin hakim Isnurul Syamsul Arif SH M.Hum yang pernah menangani kasus rekening gendut mafia minyak di laut Abob Cs itu, menghukum Ashari dengan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Menurut pihak PN Dumai, putusan MA nomor : 1286 K/PID.SUS.LH/2016 ini, diterima PN Dumai tanggal 7 Desember 2017 kemarin sudah diteruskan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai guna lanjutan tindakan proses eksekusi terhadap terdakwa.

Terkait putusan kasasi terdakwa Ashari ini, awak media ini belum menerima penjelasan dari kejari Dumai soal tindaklanjut putusan kasasi tersebut.

Untuk diketahui, bahwa Ashari ini sebelumnya didakwa dan dituntut tim JPU kejari Dumai selama 8 tahun penjara atas konsekuensi perbuatannya menduduki kawasan hutan tanpa hak atau tampa izin dari pihak yang berwenang.

Kawasan hutan yang diduduki oleh Ashari merupakan lahan konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK – HA) PT Diamon Raya Timber di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Atas perbuatan terdakwa Ashari, JPU menjerat Ashari dengan pasal 94 ayat (1) huruf a junto pasal 19 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan