Ini Isi Surat Tuntutan JPU Kepada Terdakwa Abu Bakar

0
2771

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Terdakwa tuduhan penipuan dan penggelapan, Abu Bakar, telah dijatuhi tuntutan oleh JPU kejari Dumai, dengan tuntutan hukuman pidana selama 3 tahun 7 bulan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, Selasa (2/1-2018) kemarin.

Atas tuntutan dari JPU menuntut terdakwa Abu Bakar selama 3, 7 tahun penjara, otomatis ditolak alias tidak diterima Abu Bakar. Lewat tim pengacaranya akan melakukan upaya pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa ini.

Hanya saja, isi tuntutan JPU ini mengundang perhatian dan pertanyaan publik, kenapa..? Karena isi tuntutan JPU di nilai kontroversi atau saling bertentangan sehingga publik menuding JPU tidak proporsional, tidak profesional dan dinilai asal-asalan membuat tuntutan karena mengesampingkan fakta sidang.

Bahwa memberatkan perbuatan terdakwa Abu Bakar kata JPU ini dalam tuntutannya mengakibatkan kerugian saksi Rachmad Harahap alias Ucok Harahap sebesar Rp 10.002.141.203,-

“Lah..kok kata JPU Ucok Harahap merugi sepuluh miliaran, kan terdakwa Abu Bakar sudah mengembalikan semua modal Ucok termasuk memotong utang Ucok Harahap atau PT BMP sebesar Rp 5,3 miliar atas pengambilan semen dari Abu Bakar atau PT Nilam dan pemotongan utang atas penarikan dua unit truck fuso dari Abu Bakar oleh Ucok”, ujar pemerhati perkara ini heran seraya menilai perkara ini dipaksakan.

Yang lebih ironi dalam isi tuntutan JPU ini adalah, dimana JPU menunjukkan sendiri ketidak profesionalannya membuat tuntutan dan seakan terkesan mengabaikan roh keadilan saat menuntut terdakwa.

Kenapa tidak, JPU kejari Dumai ini menyebut dalam tuntutanya kalau Abu Bakar tidak berusaha mengembalikan kerugian korban alias kerugian Ucok Harahap.

Padahal saat Ucok Harahap memberikan keterangan di muka sidang dan didengar sendiri oleh JPU cukup jelas diakui Ucok Harahap soal adanya pengembalian utang kepadanya oleh Abu Bakar.

JPU tersebut juga mendengar Ucok Harahap membenarkan utangnya sebesar Rp 5, 3 miliar kepada Abu Bakar atau PT Nilam atas pengambilan semen curah dari PT Nilam selaku distributor semen padang.

Selain itu, Ucok Harahap membenarkan penarikan dua unit truk Fuso dari Abu Bakar dan pengembalian utang kepada Ucok oleh Abu Bakar.

Anehnya, dalam surat tuntutan yang dibuat JPU itu sendiri, JPU malah mencantumkan barang bukti sejumlah surat kwitansi bukti adanya beberapa kali angsuran hutang dari Abu Bakar atau PT Nilam.

Lantas kenapa JPU menyebut terdakwa Abu Bakar tidak berusaha mengembalikan kerugian atau modal Ucok Harahap ? Inilah pertanyaan terhadap isi tuntutan JPU tersebut.

Karenanya, terkait surat tuntutan JPU yang dinilai kontroversi dan terkesan mengesampingkan seluruh fakta sidang dalam perkara ini, awak media ini mencoba meminta klarifikasi dari JPU Heri Susanto SH, namun Heri Susanto belum mengklarifikasinya.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan