DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan lingkar di pelabuhan TPI Sungai Dumai terlambat atau tidak selesai seiring berakhirnya kontrak masa kerja per Desember 2017.
Berangkat dari keterlambatan pekerjaan tersebut maka pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I selaku owner memberikan Addendum atau perpanjangan masa kerja proyek jembatan lingkar sungai Dumai kepada PT Brantas Abipraya selaku kontraktor pelaksana kerja.
Hal ini disampaikan Aidil, selaku tim leader konsultan pengawas PT Bina Cipta Jaya Konsultan, menjawab konfirmasi singkat suarpersada.com, jumat (5/1-2018).
Dari ujung selulernya kepada media ini, Aidil membenarkan adanya keterlambatan pekerjaan proyek jembatan sungai Dumai oleh kontraktornya PT Brantas Abipraya.
Namun atas keterlambatan tersebut, PT Brantas Abipraya kata Aidil sudah mengajukan addendum waktu sesuai prosedur di kontrak dengan mengajukan sebab-sebab keterlambatan kepada Pelindo.
Menurut Aidil mengakui, bahwa pihaknya selaku konsultan terlebih dahulu mengevaluasi pengajuan addendum oleh Brantas kemudian dibawa dalam rapat bersama owner Pelindo dan kantor pusat Pelindo Medan menyetujui pengajuan addendum PT Brantas Abipraya, ungkap Aidil.
Hanya saja, Aidil tidak rinci menjelaskan pada media ini berapa lama Pelindo memberikan masa perpanjangan waktu atau addendum kepada Brantas Abipraya untuk mengerjakan proyek jembatan lingkar sungai Dumai proyek lanjutan ini.**(Tambunan)



















































