Mantan Kepala Bappeda Rohil Kembalikan Kerugian Negara 1,8 milyar

0
768

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Senin (27/11/2017) kemarin, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima pengembalian uang sebesar Rp 1.826.313.633 dari mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus.

Baca Juga : Warga Bagan Hulu Diciduk, 13 Paket Ganja Jadi BB

“Uang itu diserahkan langsung oleh pihak keluarga Wan Amir Firdaus pada Senin (27/11/2017) kemarin di Kejari Rohil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bima Suprayoga SH, didampingi Kasi Intel Odit Megonondo SH sesaat setelah menitipkan uang tersebut di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, Rabu (29/11/2017) kepada wartawan saat konferensi pers.

Dari hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan pengembalian uang dari terdakwa Wan Amir Firdaus.

Lanjut Bima, pengembalian ini merupakan itikat baik dari terdakwa dan keluarganya dalam upaya pengembalian kerugian negara sesuai surat dakwakan sebesar Rp 1.826.313.633. Dari tiga terdakwa lainnya, dalam kasus ini baru Wan Amir Firdaus yang mengembalikan kerugian negara.

“Ini sebagai wujud transparansi kami, makanya kami undang media sebagai wujud pertanggung jawaban kami. Dan sekarang uang ini kami titipkan di Bank BRI cabang Bagansiapiapi,” tukasnya.

Kata Bima Suprayoga SH lagi, semua tergantung pada putusan hakim apakah uang tersebut masuk kedalam kas Pemkab Rohil atau di kembalikan kepada negara.

Selain itu pihaknya akan berupaya untuk mengembalikan uang negara dari para terdakwa lainnya. “kita akan mengejar para terdakwa lainnya ke manapun agar kerugian negara dikembalikan para pelaku,” kata pria asal kota Solo itu.**(wis)

Tinggalkan Balasan