Mobil Dinas Milik Mantan Pimpinan DPRD Sumut Hilang !

0
1651

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sekretariat DPRD Sumut belum mampu menarik empat unit mobil dinas yang kini masih dikuasai empat orang mantan pimpinan DPRD Sumut.
Hal ini diakui Sekretaris DPRD Sumut Erwin Lubis saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (28/11).

“Kita sudah surati, petugas juga sudah kita kirim ke sana. Tapi belum dikembalikan. Kita cari bahkan sampai Bandung sana, tapi mobil itu enggak ada,” kata Erwin.

Erwin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut. Namun tidak membuahkan hasil.

Oleh karena itu, Erwin mengaku akan membentuk tim guna mencari dan menarik empat unit mobil dinas tersebut. Tim itu, kata dia, nantinya akan melibatkan pihak kepolisian.

“Nanti kita bentuk tim. Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian karena tampaknya Satpol PP ada keterbatasan untuk itu,” katanya.

Erwin menambahkan, tidak ada perjanjian antara mantan pimpinan dewan dengan Sekretariat DPRD Sumut mengenai mobil dinas itu.

Sebelumnya, pihak Satpol PP Pemprov Sumut berkilah masih menunggu kebenaran informasi terkait perjanjian yang menyebut empat unit mobil dinas itu akan dilelang untuk para mantan pimpinan dewan tersebut.

“Saya sudah cari-cari, tidak ada surat (perjanjian) itu,” katanya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mendesak Sekretariat DPRD Sumut dan Satpol PP Pemprov Sumut agar tidak mencari-cari alasan.

Menurut Abyadi, ini soal ketegasan. Baik Satpol PP Pemprov Sumut maupun Sekretariat DPRD Sumut, harus segera menuntaskan persoalan ini.

“Sudah seharusnya Satpol PP serta Sekretariat DPRD Sumut mengambil sikap tegas sesuai perturan perundang-undangan. Jangan banyak alasan,” kata Abyadi.

Abyadi mendesak kedua instansi Pemprov Sumut itu untuk bergerak cepat demi menghindari persoalan lain yang berpotensi muncul bila lambat dituntaskan.

Apalagi, kata Abyadi, mobil-mobil dinas itu merupakan aset pemerintah yang dibeli menggunakan APBD Sumut, dana yang berasal dari uang rakyat.

“Jangan sampai ini menimbulkan kecurigaan publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut Joni Koto, mengaku tidak tahu keberadaan empat unit mobil dinas tersebut.

Selain tak mengetahui keberadaan mobil-mobil dinas itu, Joni juga menyebut belum bisa mengambil sikap untuk mencari dan menarik aset pemerintah tersebut.

Alasannya, kata Joni, dikarenakan menunggu sikap Sekretariat DPRD Sumut.

Menurut Joni, terdapat perjanjian antara Sekretariat DPRD Sumut dengan para mantan pimpinan dewan itu. Perjanjian itu, menurut dia, memberi kesempatan bagi pimpinan dewan itu untuk melelang sendiri mobil dinasnya.

Kata Joni, informasi mengenai perjanjian tersebut diperolehnya dari mantan pimpinan DPRD Sumut yang kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

“Pimpinan DPRD itu dulu katanya ada perjanjian di Pansus DPRD bahwa itu bisa dilelang untuk orang itu. Jadi Sekretariat DPRD lah yang menyelesaikan itu. Maksudnya perjanjian Sekretariat DPRD dan pimpinan dewan itu kami kan tidak tahu,” kata Joni melalui sambungan telepon, Senin (27/11) lalu.

Hingga saat ini, empat mantan pimpinan DPRD Sumut yang sudah dipenjara akibat kasus suap, tak kunjung mengembalikan mobil dinas aset Pemprov Sumut.

Keempat mantan pimpinan DPRD Sumut itu adalah Saleh Bangun (Demokrat), Muhammad Afan (PDIP), Chaidir Ritonga (Golkar) dan Kamaluddin Harahap (PAN). Mereka adalah pimpinan dewan periode 2009-2014.

Saleh Bangun yang pada masanya menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut, memperoleh mobil dinas jenis Toyota Land Cruiser Prado bernomor plat BK 1892 L.

Sedangkan Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Kamaluddin Harahap yang merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut, memperoleh mobil dinas jenis Toyota Fortuner.

Toyota Fortuner yang dipinjamkan kepada Chaidir Ritonga memiliki nomor plat BK 1893 L, Muhammad Afan BK 1894 L dan Kamaluddin Harahap BK 1791 K.

Mobil-mobil dinas ini tak kunjung dikembalikan meski keempatnya sudah terjerat kasus hukum sejak tahun lalu.**(Win)

Tinggalkan Balasan