ROHIL, SUARAPERSADA.com – Seorang pria berinisial AR (22) diringkus kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Rokan pada Minggu (26/11/2017) sekira pukul 12.30 WIB.
Warga Perumahan Pirdam Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah ini dibekuk dari Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun, Selasa (28/11/2017) dari Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Minggu (26/11/2017) sekira pukul 12.30 WIB.
Saat itu Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa di Kepenghuluan Bagan Manunggal marak penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Juliandi SH, anggota satuan meluncur ke TKP yang dimaksud. Setibanya di lokasi dan sekira pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku AR, sedangkan seorang teman pelaku berinisial A berhasil meloloskan diri.
Selain menangkap pelaku Satuan Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 1 buah henphone (HP) merk Nokia.
Selanjutanya pelaku dan barang bukti digelandang petugas ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut lagi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohil guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Paur Humas.**(wis)






















































