ROHIL, SUARAPERSADA.com – Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian, pada Jumat (17/11/2017) sekira pukul 04.00 WIB.
Tersangka diketahui bernama FA alias Fadli merupakan warga Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, lahir pada 1982 lalu itu ditangkap setelah melakukan aksinya di Pekong Ular di Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.
Selaian menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kamera CCTV, 1 buah kunci pas, 1 buah sebo, 1 buah senter, 3 buah besi trali jendela, 2 buah besi plat jendela, dan 1 buah kursi.
Informasi yang diterima, Jumat (17/11/2017) dari Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH menyebutkan, peristiwa ini diketahui dari pelapor bernama Yandi.
Katanya, peristiwa itu bermula pada hari Jumat (17/11/2017) sekira pukul 04.00 WIB, ada seorang pria yang memasuki pekong ular yang terletak di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko dengan cara merusak terali besi jendela pekong itu.
Seorang warga yang mengetahui hal tersebut lalu menghubungi pihak kepolisian setempat. Mendapat informasi tersebut tim opsnal Polsek Bangko dengan sigap meluncur ke Tempat kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
Setibanya di TKP tim opsnal sudah mendapati jendela pekong sudah dalam kondisi terbuka dan terali besi patah. Setelah dilakukan upaya pencarian, petugas menemukan pelaku sedang bersembunyi didalam kamar mandi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kemudian pelaku yang merupakan seorang residivis bersama barang bukti digelandang petugas ke Mapolsek Bangko guna dilakukan proses penyidikan selanjutanya. “Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bangko untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Paur Humas.**(wis)
























































