MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rigid beton jalan di Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 65 miliar telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada pekan lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejari Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan dari 16 tersangka, hanya sejumlah tersangka yang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemanggilan para tersangka itu hari Rabu, (25/10) lalu. Dari 16 orang tersangka, ada yang datang dan ada juga yang tidak, di dalam pemeriksaaan tersebut,” ungkap Sumanggar.
Ditanya identitas para tersangka yang memenuhi pemanggilan maupun yang tidak datang, Sumanggar enggan menyebutkan. Namun, ia mengatakan mereka yang tidak datang mengaku tengah sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diterima oleh penyidik.
“Para tersangka ini kapasitas ketika diperiksa sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka. Bagi yang tidak hadir akan kita jadwal ulang kembali pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat,” sebutnya.
Sumanggar menjelaskan ketika dilakukan cek fisik bersama tim ahli ke lokasi proyek ditemukan pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak kerja. Selain itu, pengerjaan proyek ini juga dilakukan tidak sesuai waktu yang tertuang pada kontrak kerja antara Dinas PU Sibolga dengan rekanan.
“Spesifikasinya tidak sesuai pada pajang dan lebar jalan yang dikerjakan. Waktu pelaksanaannya juga tidak sesuai dengan kontrak,” jelasnya.**(WIN)






















































