PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Barita Sidabutar bersama Achmad Armas dengan tegas membantah tudingan dari Asdatun Kejati Riau yang menyatakan pihaknya tidak dapat memperlihatkan hak Alas tanah, saat berlangsungnya mediasi oleh Kejati Riau, tentang sengketa ganti rugi lahan untuk Pembangunan 10 unit Tower Sutet T/L 275 Kw .jalur Garuda Sakti-Perawang, antara Barita Sidabutar/Achmad Armas dengan Sulaiman/PLN Sumatera II, di Kantor Kejati Riau belum lama ini.
Ditegaskan Barita, dalam mediasi yang sudah berlangsung dua kali, pihaknya menilai banyak kejanggalan. Dalam mediasi pertama membuahkan beberapa point. Yang salah satunya berbunyi : Pihak Sulaiman akan mengembalikan uang ganti rugi yang terlanjur diterima kepada PLN. Yakni Ganti rugi untuk 10 titik (68,69,70,71,72,73,74,75,76, dan77). Dan Pekerjaan pembangunan tower dihentikan sementara sampai permasalahan selesai, terangnya.
Namun dalam pertemuan ke dua (5/10/2017) yang dihadiri seluruh pihak terkait, suasana jauh berobah dari pertemuan sebelumnya. Pihak Asdatun Kejati Riau, seolah hanya membenarkan pihak Sulaiman. Padahal kami sudah membawa bukti-bukti hak Alas tanah sebagaimana yang diminta oleh pihak Kejati Riau pada pertemuan sebelumnya. Namun pihak Asdatun tidak memberikan kesempatan bagi kami untuk memperlihatkan surat-surat tanah kami, terang Barita Sidabutar lagi.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Asdatun Kejati Riau adalah bohong dan tidak punya dasar. Justru kami mempertanyakan sikap Asdatun Kejati Riau,” tegasnya.
Barita juga membantah, ucapan Delfi Budiman, selaku Kepala Unit Pengembangan Konstruksi PLN (Persero) Sumatera II yang diberitakan media. Yang menyebutkan bahwa proses ganti rugi lahan sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Barita, justru pihaknya mempertanyakan ada permainan apa antara pihak PLN dengan Sulaiman. Karena saat pihak PLN melakukan survey dan cek lokasi, mereka permisi kepada penjaga lahan kami dan telah diberitahu, bahwa pemilik lahan adalah Achmad Armas (Barita Sidabutar). Tetapi ganti rugi untuk 10 titik lokasi pembangunan Tower malah diserahkan kepada orang lain, terangnya.
Lagi kata Barita, negara kita adalah negara hukum, maka diminta kepada pihak Asdatun Kejati Riau, menegakkan kebenaran. Karena apa yang kami lakukan, tentunya sesuai dengan legalitas kepemilikan hak alas tanah kami, pungkasnya.**(Jsn)






















































