Tersangka Korupsi Proyek Lampu Penerangan Jalan Pekanbaru Menyerahkan Diri

0
975
Ilustrasi (foto istimewah)

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Setelah sempat kabur saat dijemput Kejati Riau, akhirnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan tahun 2016 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota (DKP) Pekanbaru, Inisial MDR menyerahkan diri. Hal tersebut dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Jumat (13/10).

Dikatakan Sugeng, Kamis (12/10) penyidik Kejati Riau mendatangi MDR di kediamannya, tapi yang bersangkutan tidak ditempat. Namun pada hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, MDR datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau dan langsung menemui jaksa penyidik Riski SH, di lantai dua gedung Kejati Riau, terangnya.

Lagi kata Sugeng, MDR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek pemasangan Lampu penerangan jalan kota Pekanbaru oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru tahun 2017 dengan anggaran Rp.6,3 miliar. Dimana dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi korupsi yang merugikan keuangan negara, sebesar Rp.1,2 miliar, kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pasca MDR menyerahkan diri, tidak berapa lama , penyidik kejaksaan juga sudah menangkap tersangka lainnya inisial AR di rumahnya di Kota Bangkinang. Satelah dilakukan pemeriksaan AR langsung ditahan. Sementara MDH masih dalam pemeriksaan dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penahanan, tutupnya.

Sementara itu humas Kejati Riau, Muspidauan melalui sambungan telephone menegaskan tidak ada alasan untuk tidak menahan. “Seluruh tersangka segera di tahan, namun hingga saat ini baru tiga orang yang sudah ditahan,” tandasnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan