PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Polemik Tiang Listrik PLN di Simpang HR Soebrantas-Garuda Sakti, Panam, yang sering menimbulkan keresahan masyarakat sudah menemukan titik terang. Demikian disampaikan Camat Tampan, Nurhasminsyah, STTP, M Si di kantornya, Selasa (3/10).
Dikatakan Nurhasminsyah, sesuai hasil rapat hari ini yang dihadiri pihak Pemko Pekanbaru, PLN, RT/RW dan warga masyarakat setempat, telah disepakati , bahwa tiang Listrik tersebut akan dipindahkan ke arah Barat, tepatnya lahan kosong di pinggir jalan, terangnya.
Dikatakan Camat Tampan lagi, pemindahan tiang listrik tersebut harus segera dilakukan. Terkait legalitas lahan masih dalam penyelesaian oleh Dinas Pertanahan kota Pekanbaru. Jika ada pemiliknya, akan dirundingkan, bila perlu dilakukan ganti rugi. Tetapi jika masuk dalam Badan jalan, semakin mudah, terangnya.
Hasil kesepakatan tadi pagi sudah final, bahwa tiang listrik tersebut harus segera dipindahkan, dan pihak PLN sudah siap. Dan dalam bulan Oktober ini, pihak PLN akan melakukan pemindahan, terangnya.
Diketahui, untuk titik yang tepat pemindahan tiang itu, pihak PLN melihat bahwa tiang tersebut bisa dipindahkan kepinggir sebelah barat dan tidak jauh dari posisi sekarang. Namun lokasi pemindahan belum diketahui pasti apakah termasuk Daerah Milik Jalan (DMJ), atau milik masyarakat. Namun apapun legalitas lahan tersebut tidak terlalu dipermasalhkan. Yang terpenting dicarikan dulu solusi, ujarnya.
Lagi kata Nurhasminsyah, keberadaan tiang listrik tersebut sangat mengganggu lalulintas yang mengakibatkasering terjadi kecelakaan. Jadi dengan dipindahkannya, apa yang menjadi keluhan masyarakat, akan terjawab, tutupnya.**(jsn)





















































