Ini Kata Ombudsman Terkait Surat Miskin Syarat Masuk SMA Negeri

0
791
Ka Dinas Pendidikan Pemprov Sumut Arsyad Lubis Di Gedung DPRD SU

MEDAN, SUARAPERSADA.comKepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya telah tuntas menyusun dokumen saran terkait kasus surat miskin pengusaha event organizer dan Kapolsek Galang untuk memasukkan anak mereka ke SMA Negeri 1 Medan.

Saran ini akan disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada Dinas Pendidikan Pemprov Sumut dalam waktu dekat.

“Saran sudah siap kita susun, ini tinggal soal waktu saja. Kalau bisa nanti Jumat besok kami serahkan. Apakah kami yang akan ke kantor dinas pendidikan, atau mereka nanti yang akan kami panggil,” kata Abyadi kepada wartawan. Rabu (16/08).

Abyadi mengatakan, Dinas Pendidikan Pemprov Sumut dianggap wajar bila masih bersikap menunggu surat aduan resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait surat miskin tersebut.

Namun, lanjutnya, Dinas Pendidikan Pemprov Sumut seharusnya juga bisa langsung mengambil inisiatif menelusuri. Sebab, pengusaha event organizer dan Kapolsek Galang tersebut sudah mengakui ulahnya yang memakai surat miskin untuk memasukkan anaknya ke SMA Negeri 1 Medan.

“Mungkin mereka menunggu kita karena Ombudsman itu kan lembaga negara, jadi mereka percaya hasil dari Ombudsman. Tapi sebetulnya mereka bisa juga melakukan inisiatif sendiri. Misalnya muncul di media, mereka langsung panggil,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumut Arsyad Lubis, mengaku belum mengambil tindakan apapun terkait kasus pengusaha dan Kapolsek “surat miskin” di SMA 1 Medan.

Alasannya, Dinas Pendidikan Pemprov Sumut hingga kini belum menerima aduan resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Saya menunggu dulu dari Ombudsman surat resminya. Kan dia yang menemukan permasalahan itu,” kata Arsyad di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (16/08).**Win