PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dalam tahun 2017, Pemko Pekanbaru berhasil menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan Infrastruktur jalan sebesar Rp 30 Miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pekerjaan pembangunan jalan Kota Pekanbaru. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun melalui Plt.Kabid.Bina Marga Dinas PUPR Pekanbaru, Shanty, ST, Kamis(20/7).
Dijelaskan Shanti, Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut akan dipergunakan untuk Pembagunan enam ruas jalan dengan Pengaspalan Hotmix . Antara lain, jalan Damai Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, jalan Raja Panjang, jalan Tanjung Datuk, jalan Sidorukun, jalan Suakarya, dan jalan Tengku Bai, urainya.
Menurut Shanti, dalam waktu dekat ini seluruh proyek tersebut akan segera dimulai. Karena proses pelelangan yang dilaksanakan melalui Lembaga Pengadaan Sistim Elektronik (LPSE) Kota Pekanbaru sudah selesai dan tinggal penandatanganan kontrak kerja. Diperhitungkan dalam bulan Juni 2017, pekerjaan dilapangan sudah bisa dimulai, kata Shanty.
Dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Shanty juga berharap dukungan dari masyarakat agar pekerjaan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, atas kucuran dana DAK ke Kota Pekanbaru. Karena setiap tahunnya, Pemko Pekanbaru selalu menerima DAK, khususnya untuk pembangunan Infrastruktur jalan, pungkasnya.**(jsn)





















































