Buka Saat Bulan Puasa, Polda Sumut Grebek Freedom Club

0
432

MEDAN, SUARAPERSADA.comSubdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggrebek sebuah tempat hiburan malam, Freedom Club yang beroperasi saat bulan Ramadan.

Penggerebekan ini berlangsung di Jalan Kumango karena beroperasi hingga dini hari pada Rabu (21/06) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penggrebekan itu berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumut Nomor: Sprin/1381/VI/2017 dalam rangka menertibkan tempat hiburan malam selama Operasi Ramadniya Toba 2017 yang menyalahi Perda Pemko Medan.

Direktur Ditreskrimum Polda, Kombes Pol Nurfallah mengatakan dalam penggrebekan itu petugas berhasil mengamankan 19 karyawan dan 34 pengunjung termasuk diantaranya merupakan penyedia wanita tuna susila (WTS).

“Setelah dapat info dari masyarakat bahwa tempat hiburan itu beroperasi hingga diatas jam 01.00 WIB dinihari,” kata Nurfallah, Rabu di depan Gedung Ditreskrimum.

Selain melanggar Perda, polisi juga menangkap manager Freedom Club, Tongam Siregar yang diketahui empat butir pil ekstasi berserta sejumlah uang hasil penjualan obat-obatan terlarang itu kepada pengunjung.

“Managernya kedapatan memegang 4 butir ekstasi dan uang sebesar Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Nurfallah juga mengimbau kepada seluruh pengusahan hiburan malam untuk tetap mematuhi Perda yang dikeluarkan Pemko Medan terkait izin pengoperasian selama bulan Ramadan 1438 Hijriah.**Win

Tinggalkan Balasan