Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Menuju Pekanbaru Smart City yang Madani

0
2894

DINAS Pertanahan Kota Pekanbaru, merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berdiri Januari 2017yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas – dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sesiau Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi).

Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru  Nomor: 9 Tahun 2016 dan Keputusan Walikota Pekanbaru (SK) Nomor : 12 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan urusan Pemerintah Kota Pekanbaru dengan merumuskan kebjakan teknis di bidang pertanahan;
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugasnya;
  3. Melaksanakan perencanaan strategis;
  4. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan;
  5. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data base serta analisa data di bidang pertanahan;
  6. Menkoordinasikan, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas Pertanahan;
  7. Melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum; pensertipikatan tanah, tukar menukar tanah, penanganan permasalahan tanah serta penatagunaan tanah;
  8. Melaksanakan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente;

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Drs. H. Azwan, MSi, melalui Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Zulfikar,ST, menyebutkan,  Struktur organisasi Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru terdiri dari   dua Bidang. Antara lain ; 1. Bidang Pengadaan dan Penataan Pertanahan dengan Seksi – seksi : a.Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah. b. Seksi Penatagunaan dan Pemanfaatan Tanah. c. Seksi Penataan Administrasi Pertanahan.

Kantor Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Jalan Sumatera Pekanbaru

Selanjutnya Bidang Pemetaan dan Penanganan Konflik. Dengan seksi-seksi : a. Seksi Pengukuran dan Pemetaan. b. Seksi Data dan Informasi Pertanahan. c. Seksi Penanganan Konflik Pertanahan. Sementara kelompok jabatan fungsional adalah : Sekretaris Dinas Pertanahan dengan Subbagian, a.Subbag Umum, b. Subbag Keuangan, terang Zulfikar.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Pertanahan yaitu, membantu walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Fungsinya sebagai perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan, penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja di bidang pertanahan.

Perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kegiatan bidang pengadaan dan penataan pertanahan. Perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kegiatan bidang pemetaan dan penanganan konflik. Pembinaan dan pengembangan bidang pertanahan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota seusai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas dan fungsi Bidang Pengadaan dan Penataan Pertanahan, Tugasnya membantu sebagian tugas kepala dinas dalam melaksanakan Sub urusan pengadaan dan penataan pertanahan.

Sementara fungsinya, pelaksana koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan Rencana strategis (renstra) dan Rencana kerja (Renja) bidang pengadaan dan penataan pertanahan. Perumusan dan pelaksanaan kegiatan pemberian izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.

Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis pengadaan tanah bagi instansi/satuan kerja perangkat daerah yang membutuhkan tanah. Fasilitasi sertifikat tanag aset/barang milik daerah. Perumusan dan pelaksanaan kegiatan penetapan subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee.

Perumusan dan pelaksanaan kegiatan perencanaan penggunaan tanah. Pelaksanaan fasilitas dan pemberian rekomendasi terhadap surat keterangan penguasaan tanah lebih dari luasan batas maksimum. Pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi penatagunaan dan pemanfaatan tanah, perumusan dan pelaksanaan kegiatan penertiban izin membuka tanah. Pelaksanaan fasilitas penataan administrasi pertanahan di kecamatan dan kelurahan. Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis penataan administrasi pertanahan bagi pejabat kecamatan dan kelurahan.

Pelaksanaan koordinasi kegiatan Program Nasional (prona) dengan instansi terkait. Pengkoordinasian dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan bidang pengadaan dan penataan pertanahan. Dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas dan fungsi bidang pemetaan dan penanganan konflik. Tugasnya membantu sebagian tugas kepala dinas dalam melaksanakan Sub urusan pemetaan dan penanganan konflik.

Sedangkan fungsinya, perumusan dan pelaksanaan kegiatan penetapan tanah ulayat, serta penyelesaian masalah tanah kosong dan inventarisasi serta pemanfaatan tanah kosong. Pelaksanaan kegiatan Identifikasi Penguasaan Penggunaan Pemanfaatan dan Pemilikan Tanah (IP4T).

Pelaksanaan inventarisasi tanah-tanah milik pemerintah, pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanag per kelurahan dan per kecamatan. Pelaksanaan koordinasi penegasan batas daerah dengan instansi terkait. Serta pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis dalam pengukuran dan pemetaan. 

Menurut Zulfikar, hingga saat ini  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pertanahan kota Pekanbaru, belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. “ Kita masih menunggu kekuatan atau payung hukum. Yakni:  Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru,” ujarnya.

“Belum turunnya Peraturan Walikota Pekanbaru dapat dimaklumi, karena Walikota Pekanbaru baru saja dilantik. Namun dia berharap, Perwako secepatnya diterbitkan, sehingga OPD Dinas Pertahanan kota Pekanbaru bisa melaksanakan program kerja, untuk membantu melaksanakan tugas-tugas Walikota Pekanbaru, untuk membangun kota Pekanbaru kearah yang lebih maju dalam mewujudkan Pekanbaru Smart City yang Madani,” tutupnya.**(ADV/Dinas Pertanahan/Kominfo)

 

Tinggalkan Balasan