Rugikan Perusahaan Bongkar Muat Rp 15 M, Tiga Pengurus TKBM Dituntut 18 Bulan Penjara

0
327

MEDAN, SUARAPERSADA.comTiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, dituntut pidana penjara masing-masing 18 bulan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (06/06).

Ketiga terdakwa yakni, Mafrizal selaku Ketua Koperasi TKBM, Sabam Parulian Manalu selaku Sekretaris dan Frans Sitanggang selaku Bendahara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa masing-masing penjara satu tahun dua bulan penjara. Denda 25 juta serta subsider dua bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri.

Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pemerasan dan pengancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan.

Menurut JPU dari Kejari Belawan ini kegiatan bongkar muat tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, ketiganya melakukan pemerasan dan pengancaman serta TPPU untuk mengelabui hasil perbuatannya. Hal ini tertuang dalam 50 item dalam amar tuntutan JPU setebal 150 halaman.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, Aulia Rahman selaku pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Aulia Abadi dan Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar.

“Dengan perincian PBM PT Aulia Abadi mengalamai kerugian sebesar Rp 10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar,” lanjutnya.

Pantauan suarapersada.com. Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Jaferson Sinaga menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi.**Win

Tinggalkan Balasan