MEDAN, SUARAPERSADA.com – Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polsek Medan Baru membekuk pelaku pembunuhan terhadap penjaga gudang CBD Polonia, Kamis (25/05) kemarin.
Dalam penangkapan terhadap tersangka Dedi Umbara alias Oom (34) warga Jalan Pipa Utama Gang Rambutan Kelurahan Karang Rejo Medan Polonia, petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kakinya lantaran melawan saat diamankan.
“Tersangka diamankan ketika kabur di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, saat ditangkap tersangka melawan petugas,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di halaman Mapolrestabes Medan. Selasa (30/05) Sore.
Petugas mengamankan barang bukti 1 buah besi ulir dengan diameter 16 mm, dan panjang 60 cm, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BK 2605 AFU, dan 1 unit Handphone merek Nokia.
“Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati sering dicaci maki oleh korban, tersangka lalu memukul kepala bagian belakang milik korban, dan mengambil barang barang milik korban,” ujar Tatan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Subs Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.**Win




















































