DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perusahaan pengolahan CPO PT Nagamas Palmoil Lestari, hingga saat ini diketahui belum melaksanakan atau menyesuaikan upah karyawannya sebagaimana UMK Kota Dumai tahun 2017 per bulannya sebesar Rp 2 655 372,-.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Muhammad Riadh SE, melalui humasnya, Fauzi SE, ketika ditemui crew media ini di ruang kerjanya pagi tadi, Rabu (10/5), membenarkan bahwa PT Nagamas Palmoil Lestari (NPO) Dumai belum menyesuaikan pembayaran upah UMK.
Fauzi mengatakan, akibat perusahaan NPO belum menyesuaikan pengupahan dibawah UMK tahun 2017, sehingga pembayaran kewajiban maupun hak pekerja seperti iuran jaminan social ke BPJS Ketenagakerjaan pun juga belum sesuai.
Sejak ditetapkan UMK Kota Dumai 2017 ungkap Fauzi, seluruh perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan cabang Dumai sudah dihimbau agar menyesuaikan pengupahan sesuai UMK.
“BPJS ketenagakerjaan tidak dapat melakukan tindakan, upaya BPJS ketenagakerjaan hanya sebatas melakukan himbauan atau pembinaan terhadap perusahaan yang belum menyesuaiakan upah UMK”, ujar Fauzi.
Dijelaskannya, apabila bagi perusahaan dimaksut tidak kunjung mematuhi himbauan mereka dan malah mangkir atau tidak kunjung menyesuaikan pembayaran upah tersebut, kata Fauzi, pihaknya (BPJS Ketenagakerjaan-red) akan melimpakan persoalan tersebut kepada Disnaker atau ke kejaksaan.
“Kita sudah lakukan himbauan dan pembinaan terhadap perusahaan yang belum menyesuaikan pembayaran upah sesuai UMK. Apabila perusahaan tidak kunjung mematuhi atau mangkir, maka kita akan melimpahkan persoalan tersebut kepada disnaker atau jaksa”, ungkap Fauzi.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa perusahaan pengolahan CPO PT Nagamas Palmoil Lestari cabang Dumai, yang berada di kawasan pelabuhan Pelindo Dumai, belum menyesuaikan pengupahan bagi sejumlah pekerjanya di perusahaan tersebut.
Kepada awak media ini sebelumnya dibenarkan pihak PT NPO bahwa perusahaan tersebut belum melaksanakan pengupahan pekerjanya sesuai UMK 2017.
Akan tetapi menurut humas PT NPO, Ardi, perusahaan tersebut akan menyesuaikan UMK 2017 itu dengan membayar kekurangan upah pekerja dan merappelnya.**(Tambunan)





















































