Terkait OTT Kadistamben Propinsi Sumut, Ini Pesan Kapolda

0
631

MEDAN, SUARAPERSADA.comPenemuan uang sebesar Rp 39,9 juta di ruangan Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadistamben) Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut, Kamis (06/04), ditindaklanjuti secara hati-hati oleh Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Dalam OTT itu kan ditemukan sejumlah paket uang dari dalam ruangan Kadistamben. Terdiri dari uang sebesar 14 juta rupiah yang diduga sebagai gratifikasi dan 25 juta rupiah dari dalam tas kadis,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel selepas Sholat Jumat di Masjid Komplek Mapolda Sumut, Jumat (07/04).

Rycko menjelaskan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketujuh orang yang diamankan saat OTT.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti uang yang disita itu sebagai hasil gratifikasi atau pemerasan.

“Dirkrimsus tadi menjumpai saya bahwa dan menyatakan masih terus melakukan pemeriksaan agar tidak melakukan kesalahan ketika menentukan penerapan hukum atas kasus ini,” ucap jenderal bintang dua itu.

Rycko memastikan, kasus OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumut terkait pengurusan izin visibility galian C. Selain, Kadistamben terdapat juga pengusaha dan PNS Distamben.**Win

Tinggalkan Balasan