DUMAI, SUARAPERSADA.com – Mantan Camat Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Ahmad Ramadhan, hari ini, Rabu 29/3, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai terkait perkara perdata sengketa tanah Ahwaluddin menggugat PT Pertamina.
Ahmad Ramadhan merupakan saksi yang ke tiga dihadirkan dalam sidang, oleh kuasa/pengacara PT Pertamina selaku tergugat dalam perkara ini. Dalam sidang sebelumnya, kuasa Pertamina telah menghadirkan saksi Lurah Pelintung, AL Azni dan saksi Adnan.
Pengamatan awak media ini soal keterangan saksi Lurah Pelintung, Al Azni, maupun keterangan saksi Ahmad Ramadhan, yang diperiksa dalam sidang berbeda dan terpisah, keduanya tampak menerangkan soal kebenaran tanah sengketa menjadi objek perkara, sah milik Ahwaluddin.
Sebagaimana kesaksian Lurah Pelintung, AL Azni, sebelumnya mengatakan, bahwa SKGR tanah milik Ahwaluddin alias Awa, sudah tercatat dalam buku register di kantor kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Demikian ditegaskan saksi Ahmad Ramadhan, saat dirinya dimintai keterangan di muka sidang terkait perkara, juga menyebut hal yang sama bahwa lahan sengketa sah milik Ahwa sebagai penggugat teregister di kantor kecamatan Medang Kampai.
SKGR tanah milik Awa (penggugat-red) dijelaskan saksi sudah terdaftar di Kantor Camat Medang Kampai Kota Dumai setelah prosedur dan dasar hukum penerbitan terlebih dahulu berproses dan dilalui di kelurahan Pelintung Kota Dumai. Ini lah dasar Ahmad Ramadhan menandatangani dan menerbitkan SKGR milik Ahwa.
Sarah Louis Simanjuntak SH Mhum yang memimpin sidang dengan hakim anggota Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN MH, Rabu (29/3), secara bergantian mengorek keterangan dari saksi Ahmad Ramadhan, mantan camat yang menandatangani SKGR tanah milik Awa tersebut.
Dari seluruh keterangan yang disampaikan saksi Ahmad Ramadhan dalam sidang, patut menjadi catatan dan perhatian untuk dipertimbangkan oleh hakim majelis, karena penjelasan Ahmad Ramadhan cukup menguatkan soal kepemilikan objek perkara sah milik Awa selaku penggugat.
Pengakuan Lurah Pelintung, Al Azni, pada sidang sebelumnya maupun penjelasan mantan camat Medang Kampai, Ahmad Ramadhan, tampak sama sama sudah prosedur dan berkekuatan hukum ketika SKGR milik Ahwa diterbitkan oleh pejabat yang berkompeten ini.
Saat menelaah hingga proses pengukuran objek lahan sengketa di pihak kelurahan maupun pihak kecamatan ketika hendak menerbitkan SKGR milik Ahwaluddin, baik pengakuan lurah Al Azni dan camat Medang Kampai, Ahmad Ramadhan, menyebut tidak ada hambatan atau masalah yang timbul.
Saksi Al Azni, sebagaimana penjelasan diperolehnya di kelurahan Pelintung, tampak cukup yakin tidak ada terdengar dan tercatat dikelurahan apalagi di kantor kecamatan oleh Ahmad Ramadhan, selama menjabat tidak ada terdapat pemilik lain dalam lahan objek perkara, sehingga saat itu SKGR milik Ahwa pun diterbitkan.
Al Azni maupun Ahmad Ramadhan mengaku, pihaknya mengetahui adanya lahan milik Pertamina di kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang kampai Kota Dumai, yakni objek perkara, baru belakangan ini setelah sengketa lahan muncul.
Kemudian menjawab pertanyaan hakim soal legalitas SKGR milik Ahwa yang seakan diulang ulang ditanya hakim soal dasar hukum apa saksi Ahmad Ramadhan menandatangani dan menerbitkan SKGR milik Ahwa, menurut Ahmad Ramadhan, adalah karena sudah ada tanda tangan kesepakatan para pihak antara penjual dan pembeli sehingga Ahmad Ramadhan menandatangani SKGR tersebut.
Tidak lantas langsung begitu saja menandatangani dan menerbitkan SKGR milik Ahwa kata Ahmad Ramadhan. Menurut Ahmad Ramadhan, setelah proses penerbitan surat keterangan tanah dimaksut selesai dari kelurahan, pihaknya (kecamatan-red) masih melakukan pengukuran ke lapangan soal kebenaran tandatangan ketua Rt, sempadan maupun memastikan kebenaran alas hak tanah. Hal itulah yang terungkap dalam sidang ketika mantan camat ini menerbitkan SKGR milik penggugat (Ahwa-red).
Sementara itu, sidang yang di buka dan digelar di ruang sidang utama PN Dumai, yang di hadiri Edi Azmi Rozali SH, pengacara Ahwaludin alias Ahwa, tampak para tim kuasa Pertamina (tergugat-red) memunculkan pertanyaan kepada saksi Ahmad Ramadhan, soal perkara lama terkait pidana penjara yang pernah menjerat Ahmad Ramadhan.
Memang, Ahmad Ramadhan ketika masih menjabat Camat di Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai beberapa tahun lalu, pernah terjerat hukum pidana penjara perkara menerbitkan SKGR. Dimana, SKGR yang di terbitkan Ahmad Ramadhan ketika itu, adalah aspal alias asli tapi palsu.
Modusnya, bahwa SKGR yang diterbitkan oleh Ahmad Ramadhan, nomor dan tahun penerbitan SKGR dibuat berlaku surut. SKGR tersebut seakan sudah lama diterbitkan. Kemudian, nomor register SKGR di catat dan dibukukan dalam buku register palsu atau buku register terpisah dari buku register asli.
Namun perlu diketahui, bahwa objek lahan yang menjerat Ahmad Ramadhan ketika itu, adalah berada di Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang kampai Kota Dumai. Sedangkan lahan objek perkara antara Ahwaludin dengan Pertamina, berada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Artinya, perkara pidana yang menjerat Ahmad Ramadhan soal perkara SKGR aspal tersebut, terkesan tidak relapan untuk dimunculkan pertanyaan kepada saksi dalam perkara perdata Ahwaluddin menggugat Pertamina, karena lahan dimaksud berbeda kelurahan, ujar sumber media ini yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut, karena SKGR aspal yang masuk dalam perkara menjerat Ahmad Ramadhan ketika itu, sudah disita dan dibatalkan oleh hakim majelis yang menyidangkan perkara dimaksud. **(Tambunan)






















































Ahaa, its nice conversation about this post at this place at this blog, I have read
all that, so at this time me also commenting here.