Kangkangi Permendiknas, Kasek SDN 10 Duri Lakukan Pungli

0
413

DURI, SUARAPERSADA.com – Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Kab.Bengkalis pada bulan November 2016, dan Peraturan Menteri Pendidikan yang baru disosialisasikan oleh Kadisdik Kab. Bengkalis Drs. Edi Sakura, M.Pd di gedung Bathin Betuah, kantor Camat Mandau, sepertinya tidak diindahkan oleh oknum Kepala Sekolah di Mandau, yakni Kepala SDN 10, Jl.Nusantara II Duri.

Dimana isi surat edaran tersebut menyebutkan, bahwa setiap sekolah dari SDN, SMPN dan SMAN/S MKN, pihak guru, tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang kepada murid dalam bentuk bimbel, buku LKS, uang perpisahan dll, dan kalaupun itu dilakukan seharusnya mendapatkan rekomendasi dari UPT Dinas Pendidikan dan juga sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada murid, Komite Sekolah yang lama pun harus diganti yang baru, tidak ada unsur guru.

Namun dalam prakteknya, SE dan Peraturan Menteri Pendidikan tersebut ternyata kerap diabaikan dan dilanggar oleh beberapa sekolah.

Seperti halnya yang terjadi di SDN 10 Duri, sekolah ini diketahui telah melakukan pungutan liar alias Pungli dengan mengeluarkan surat yang  ditujukan kepada orangtua/wali murid.

Surat bernomor  02/420/III/2017 itu meminta agar orangtua murid mau memberikan sumbangan sukarela, untuk dipergunakan membeli cendramata kepada salah seorang guru yang pensiun, dan akan dilakukan pada saat acara perpisahan murid kelas VI nantinya dibulanMei 2017.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah tertanggal 1 Maret 2017.

Noramin.A, S.Pd selaku Kepala SDN 10 ketika dikonfirmasi Selasa (14/03) pukul 11.30 WIB membenarkan, bahwa surat tersebut sebenarnya dilakukan atas inisiatif pihak komite dan guru-guru SDN 10, dengan mempertimbangkan adanya salah seorang guru yang telah memasuki pensiun pada bulan Oktober 2016 lalu, agar diberikan kenang-kenangan berupa cendramata.

“Dari pada secara lisan kami lakukan, nanti macam-macam pendapat dari pihak orangtua/ wali murid, maka melalui suratlah kami lakukan, supaya jelas sumbangan itu hanya sukarela, dan jumlah nominalnya tidak kami sebutkan,” terangnya.

Ketika disinggung masalah pengutipan tersebut, apakah tidak melanggar aturan, seperti yang termuat dalam surat edaran dari dinas pendidikan, Noramin menjawab, “inikan bukan acara perpisahan dengan murid, hanya niat kami untuk memberikan suatu kenang-kenangan kepada guru yang pensiun itu, maka kami berikan berupa cendramata, jadi niat kami tidak ada yang lain,” elaknya.

Noramin masih juga berkilah, bahwa komite sekolah masih yang lama, belum diganti yang baru sesuai peraturan Menteri Pendidikan. “Komite Sekolah masih yang lama orangnya, sulit mendapatkan penggantinya, karena mengadakan pertemuan dengan orangtua/wali murid sangat susah,” kilahnya.

Drs.Sukarno selaku Ketua Komite Sekolah tidak dapat dikonfirmasi, karena menurut Noramin, sedang keluar dan berada di Yayasan Al-Kautsar membawa perwakilan murid untuk kepentingan pendidikan.

Pada sorenya sekitar pukul 13.00 WIB, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kec.Mandau Nasrizal, ketika akan dikonfirmasi terkesan mengelak dan mengarahkan ke KTU, “ke pak Rizal aja pak, saya lagi pening, belum bisa menjawab,” katanya.

Sementara Kepala Tata Usaha (KTU) UPT Dinas Pendidikan Kec.Mandau Syamsurizal, setelah dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihak UPTD belum bisa membuat suatu statemen tentang adanya surat dari SDN 10 tersebut, “nanti akan kami tanyakan dulu dari bidang pengawas SD 10, apa sebabnya mereka membuat surat kepada orang tua/wali murid, tetapi kalau isi surat itu tidak memaksa, hanya sukarela, tidak disebutkan jumlahnya berapa, itu wajar saja, jadi kita tunggu aja laporan dari pihak pengawas,” ujarnya.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan