Terkait Dugaan Korupsi USB TA 2016, Polda Sumut Periksa Kadisdik Tanah Karo

0
328

MEDAN, SUARAPERSADA.comPenyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, hingga saat ini belum juga mampu menetapkan status hukum lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo atas dugaan korupsi Unit Pembangunan Sekolah Baru (USB) TA 2016.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan hingga saat ini perkara dalam kasus itu masih tetap penyelidikan (lidik). Meski penyelidikan awal dilakukan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp170.110.000.

“Sampai saat ini, status perkaranya masih tetap lidik. Namun, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanah Karo, yakni Saroha Ginting,” jelas Rina Sari Ginting kepada wartawan. Kamis (09/02).

Menurut Rina, pemeriksaan terhadap Kadis tersebut berkaitan dengan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan pada, Kamis 20 Desember 2016 lalu. Namun, penyidik belum bisa menentukan status hukum lima PNS Disdik tersebut.

“Sudah banyak saksi yang diperiksa termasuk Kadisnya, tetapi status hukumnya belum bisa ditentukan apakah bisa ditingkatkan menjadi Penyidikan atau tidak,” ujarnya.

Rina menyebutkan, materi pemeriksaan terhadap Kadisdik Karo itu fokus pada lima PNS Disdik yang sebelumnya diamankan, meski akhirnya dipulangkan kembali.

“Materi pemeriksaannya fokus pada lima PNS Disdik itu saja, tidak lebih dari itu. Mungkin, penyidik ingin mengetahui lebih detail dan mekanisme atau aliran keuangan dan sumber,” terangnya.

Sebelumnya, lima PNS Disdik Karo diamankan dari Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis (29/12) pagi sekitar pukul 02.45 WIB.

Kelima PNS itu yakni inisial, BG selaku Plt Kepsek SMPN 4 Kabanjahe, EP selaku Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW selaku Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe.

Kemudian TS selaku perwakilan wali peserta didik di SMPN 1 Kabanjahe, serta FJG seorang staf Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.**Win

Tinggalkan Balasan