SELATPANJANG, SUARAPERSADA.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Irmansyah MSi mengatakan, terkait bidang tugas mereka dibidang kehutanan di tingkat kabupaten nantinya akan mengurusi Tanaman Hutan Rakyat (TAHURA).
Menurut dia, saat ini pihaknya akan mengusulkan ke pemerintah pusat hal ikwal legalitas hukum dalam penentuan hutan tanaman rakyat tersebut.
Yakni hutan yang menjadi bagian dari tanggungjawab perusahaan yang memiliki izin pengusahaan hutan tersebut yang dijadikan tanaman kehidupan salah satunya menjadi bagian tugas dari instansi yang dipimpinnya tersebut.
Untuk itu menurut dia, nantinya pihaknya akan mengumpulkan data dari lapangan, termasuk dari perusahaan untuk menginventarisir luas hutan dan realisasi tanaman kehidupan yang telah dibangun sesuai dengan ketentuan UU.
Dengan demikian masyarakat sekitar perusahaan nantinya akan dapat menikmati ketentuan hukum yang mengharuskan perusahaan melaksanakan pembangunan guna membantu perekonomian masyarakat di sekitar areal konsesi tersebut,” terang Irman.**(nes)




















































