MEDAN, SUARAPERSADA.com – Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 61 Milyar. Narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu dan ekstasi yang merupakan hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dalam kurun waktu satu bulan.
“Barang bukti yang dimusnahkan, 25 kg sabu dan 20781 ekstasi. Jika di Rupiahkan senilai, Rp 61 miliar. Narkoba yang kita musnahkan merupakan hasil pengungkapan dan tangkapan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Kota Medan,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda M H Saragih di Mapolrestabes Medan kepada awak media di Makopolrestabes Medan, Jumat (20/01).
Barang bukti narkoba tersebut disita dari enam tersangka yakni, ZA (28) laki-laki warga Bandar Kalipah, Percut Sei Tuan, AU (35) laki-laki, warga Sunggal, Medan; AN (30) perempuan, warga Medan; RL (29) laki-laki, warga Percut Sei Tuan FA (25) laki-laki, warga Aceh, kemudian LH (36) laki-laki, warga Aceh.
Para tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Pantauan wartawan, pemusnahan narkoba yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara ( BNNP Sumut) dilakukan menggunakan mobil khusus pemusnah narkoba milik BNNP Sumut.
“Ini menjadi perhatian kita bersama untuk memberantas narkoba. Tidak ada cara lain untuk menangani narkoba selain diberantas,” tegas Kombes Sandi Nugroho.
Ia pun menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan dan sekitarnya.**Win




















































