BC Dumai Musnahkan Barang Ilegal Tangkapan

0
718

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sejumlah barang ilegal hasil tangkapan pihak Kantor Pengawasan, Pelayanan dan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, dimusnahkan dengan cara ditanam, digilas alat berat ekskapator dan dibakar.

Pemusnahan barang hasil tegahan dari penyeludupan tersebut berlangsung di areal tanah kosong kawasan markas Detasemen Arhanud Rudal 004 Dam I/BB, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai-Riau, Senin (19/12).

Barang yang dimusnahkan tersebut adalah yang sudah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, yakni meliputi Barang Milik Negara (BNM), barang yang dikuasai negara dan barang bukti dari penyidikan. Diantaranya, Bawang Merah eks impor sebanyak 56.547 kg, Ballpres/pakaian bekas sebanyak 613 karung.

Selain itu adalah Handphone 1.211 unit, aksesoris handphone 235 pcs, aksesoris komputer 10 colly, mainan 116 colly, kosmetik 302 karton, Ikan Teri 344 karton, MMEA 881 botol, Rokok 1.462 slop, Sandal/sepatu 310 colly, makanan 480 colly dan air minum ringan 277 cases.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, bahwa pemusnahan barang barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan perbatasan dan ketentuan kepabeanan dn cukai, adalah merupakan hasil tangkapan 2011 dan sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2016.

Pemusnahan tersebut katanya, merupakan bentuk fungsi DJBC sebagai Community protector melindungi masyarakat dari barang barang ilegal yang tidak menjamin bebas dari penyakit, hama keasliannya dan membatasi masuknya barang berbahaya.

Barang eks impor yang dimusnahkan, merupakan hasil kegiatan penindakan penyidik KPPBC Dumaibaik setelah ditangkap di perairan laut maupun barang tegahan di terminal ferry. Kemudian hasil tegahan Satuan Tugas (Satgas) Patkor Kastima dan hasil pelimpahan dari TNI AL Dumai.

Atas dilakukannya tegahan dan pemusnahan barang eks impor ilegal tersebut, Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya B Dumai, mengatakan diharapkan menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara serta melindungi industri dalam negeri, imbuhnya.

Acara pemusnahan barang tangkapan dimaksud, disaksikan perwakilan pejabat seluruh lintas instansi berwenang di Kota Dumai, baik dari kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan sejumlah instansi lainnya di Kota Dumai.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan