DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dalam perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Djohan, warga Medan Sumatera Utara itu, lewat kuasanya Cassarolly Sinaga SH, PT Pertamina selaku tergugat pun menunjuk Jaksa Kejari Dumai sebagai pengacaranya.
Cassarolly Sinaga SH, selaku kuasa atau pengacara penggugat (Djohan-red), sempat memprotes kehadiran Jaksa sebagai kuasa para tergugat (Pertamina pusat dan Pertamina Dumai-red) saat persidangan.
Kalau Pertamina sudah menunjuk kuasa kepada bidang hukum Pertamina, kenapa ada lagi menunjuk Jaksa sebagai pengacara Pertamina, demikian tanya Cassarolly pada hakim majelis.
Sedangkan kalau Pertamina sudah memakai kuasa subtitusi dari kejaksaan negeri Dumai sebagai pengacara Negara, kenapa Peretamina juga memakai pengacara dari bagian hukum Pertamina. Artinya menurut Cassarolly ada dua penerima kuasa dalam perkara Pertamina selaku tergugat.
Namun dalam hal petanyaan Cassarolly soal kuasa atau pengacara tergugat Pertamina, hakim Sarah Louis Simanjuntak SH. M.Hum, sebagai pimpinan sidang dalam perkara gugatan perdata sebagaimana siang tadi digelar, Rabu (6/12), menjelaskan duduk perkara soal kuasa Pertamina dimaksud.
Bahwa Pertamina jelas Sarah Louis, menunjuk kuasa khusus kepada kejari Dumai, Kamari SH untuk maju kepersidangan dalam perkara dimaksud. Kemudian oleh Kejari Dumai H Kamari SH, juga menunjuk kuasa subtitusi kepada pihak Pertamina yang membidangi hukum.
Maka dalam sidang perdata ini, pihak Pertamina selaku tergugat memakai Jaksa Kejari Dumai dan bagian hukum Pertamina sebagai kuasa Pertamina. Dalam hal perkara ini, Jaksa Kejari Dumai adalah kapasitasnya sebagai pengacara Negara.
Dimana, perkara ini berangkat atas sengketa lahan soal legalitas kepemilikan antara penggugat dan tergugat yakni Pertamina.
Bahwa, PT Putra Hari Mandiri mengeruk sejumlah ratusan kubik tanah timbun diatas lahan yang disebut Pertamina adalah sebagai lahan miliknya notabene milik negara, karena itu pihak Pertamina menunjuk pihak Kejari Dumai sebagai pengacara negara.
Namun, apakah legalitas lahan atau tanah yang menjadi bersengketa itu merupakan sah milik Pertamina atau milik Djohan (penggugat-red), pembuktiannya akan terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai.
Sebagaimana dalam sidang lanjutan perkara perdata ini, agenda sidang hari ini, yakni pemeriksaan legalitas para kuasa tergugat oleh hakim majelis, diantaranya bagian hukum Pertamina dan Jaksa kejari Dumai yang menjadi kuasa Pertamina. Sedangkan sidang berikutnya pecan depan, akan berlanjut pada agenda replik dari kuasa penggugat (Cassarolly SH-red).
Perkara perdata menggugat Pertamina oleh Cassarolly Sinaga SH, dengan gugutan Ahwaludin alias Ahwa yang menunjuk pengacaranya Edi Azmi Rozali SH, pokok materi gugatannya adalah sama soal tanah timbun dan legalitas lahan milik Djohan dan lahan milik Ahwaludin. Dimana, lahan para penggugat ini merupakan sempadan langsung.
Bahwa, PT Putra Hari Mandiri atas perintah Pertamina telah melakukan perbuatan melawan hukum mengeruk tanah timbun diatas lahan milik Djohan maupun milik Ahwaludin, sebagaimana dalam gugatan kuasa penggugat. Baik Cassarolly Sinaga SH maupun Edi Azmi Rozali SH.
Selain perkara gugatan perdata ini, Djohan maupun Ahwa secara terpisah juga melaporkan perbuatan PT Putra Hari Mandiri maupun pihak Pertamina ke Polres Dumai atas kejadian itu.
Sebagaimana diketahui, bahwa atas laporan Djohan maupun Ahwa atas pengerukan tanah timbun dan dugaan penyerobotan lahan itu, penyidik polres Dumai sedang menangani kasus tersebut.**(Tambunan)






















































Hi, I do believe this is a great site. I stumbledupon it 😉 I’m going to return once again since I book marked it.
Money and freedom is the greatest way to change, may you be rich
and continue to help other people.