Terkait Kasus Dugaan Penipuan Calon Walikota Siantar, Polda Sumut Serahkan Berkas ke Kejatisu

0
642

SIANTAR, SUARAPERSADA.comPenyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut menyerahkan mantan calon Walikota Siantar Suryani boru Siahaan, ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), untuk proses persidangan (P-22).
Tersangka kasus dugaan penipuan  uang Rp 607 juta yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik itu diserahkan ke JPU, Senin sekira pukul 11.30 Wib, ditemani suaminya dengan menaiki mobil kijang Kapsul BK 1240 YL.

“Kita sudah menyerahkan tersangka ke kejaksaan untuk proses persidangan,” kata Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubdit II/Harda Bangtah, kepada wartawan. Senin (05/12).

Dia mengatakan, seyogyanya tersangka diserahkan ke JPU pada Selasa 29 Nopember 2016 lalu, namun ditunda karena tersangka mengaku sakit.

Suryaniditetapkan sebagai tersangka terkait laporan korban Zulkarnaen Damanik dengan No : STTLP/709/V/2016/SPKT I Poldasu tanggal 23 Mei 2016. Terkait kasus itu, tersangka dipersangkakan  melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Diketahui, korban Zulkarnaen Damanik melaporkan Suryani tak mengembalikan uang Rp 607 yang dipinjam tersangka saat proses pencalonan Wali Kota Siantar periode 2015-2020. Saat peminjaman itu, tersangka mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 15 Mei 2015.

Penyerahan uang Rp 607 juta itu diberikan dengan 8 kali penyetoran melalui transfer ke rekening. Namun, tiba waktu yang dijanjikan, tersangka Suryani Siahaan membayar utangnya dengan cek yang ternyata kosong. Merasa ditipu, korban mengadukan Suryani ke Poldasu.**(Win)

Tinggalkan Balasan