Polda Sumut Sita 18.900 Kg Bawang Merah Ilegal Asal India

0
407

MEDAN, SUARAPERSADA.comPetugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menyita 18.900 kilogram bawang merah asal India yang tak dilengkapi dokumen impor.

Barang bukti tersebut disita polisi dari gudang yang beralamat di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung rejo, Medan Sunggal.

Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan kepada wartawan, Rabu (23/11) di mako Polda Sumut mengatakan, bawang merah asal India yang dikemas dalam 2.100 karung ini masuk dari Aceh dan  rencananya akan dipasarkan di Kota Medan.

Menurut Maruli, dua unit colt diesel masing-masing BK 8401 CE dan BL 8596 Z, membawa bawang merah asal India itu dari Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh. Kecurigaan petugas atas informasi dari masyarakat itu benar.

“Supir yang membawa bawang tersebut berinisial Ar dan Sp, lalu kernet berinisial Sg dan Mw sudah diambil keterangannya sebagai saksi,” sambung Maruli.

Dlanjutkannya, penyidik Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut akan masih mengidentifikasi pemesan dan penerima bawang merah asal India tersebut. Jika sudah teridentifikasi, penerima dan pengirim barang ilegal itu turut diambil keterangannya.
“Pemilik gudang lagi di cek. Seperti biasa, menurut pengakuan mereka (sopir dan kernet..red), baru sekali,” ujar Maruli.

Sementara kepada petugas, kedua sopir dan kernet mengaku menerima upah senilai Rp1 juta dalam sekali mengantar. Akibat perbuatan ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp700 juta.

“Kami akan terus mengawasi barang dari luar negeri yang masuk dengan tidak sesuai prosedur dan juga akan berkordinasi dengan Dinas Perdagangan, Pol air juga,” ungkap dia sembari menambahkan, penyidik Subdit I/Indag akan melakukan kordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai.

Dalam kasus ini, penyidik menilai kalau bawang merah itu dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum manifes atau tanpa izin sebagaimana diatur pada Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU No 17/2006 tentang perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.**(Win)

Tinggalkan Balasan