PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pasca Demo yang digelar masyarakat Bengkalis, Rabu (9/11) lalu, Polda Riau kebali didatangi perwakilan masyarakat Bengkalis bersama kuasa hukumnya, Mardun, SH, Kamis (10/11). Kedatangan mereka ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu guna menyampaikan laporan pidana dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
“Kita sangat tahu apa yang penyidik inginkan agar laporan ini bisa ditindaklanjuti, untuk itu kita membuat laporan baru dugaan pidana ini,” ujar Mardun kepada Suara Persada Indonesia, Jum’at (11/11).
Laporan bernomor STPL/594/XI/2016/SPKT/RIAU tentang dugaan Tindak Pidana “Pemalsuan Ijazah” itu menunjuk Solihin sebagai perwakilan masyarakat Bengkalis. Dalam Laporan itu disebutkan Amril Mukminin telah melanggar pasal 266 atau 263 KUHPidana.
Menurut Mardun saat ini masyarakat tinggal menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Kita akan pantau setiap perkembangan di Polda Riau ini,” imbuh Mardun.
“Kita harapkan Polda Riau sebagai institusi penegak hukum bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sesuai semangat ‘revolusi mental’ yang digaungkan pemerintahan Jokowi,” tandas Mardun.(‘Mora/Jsn)


















































