MEDAN, SUARAPERSADA.com – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan sebanyak 6000 kg (6 ton) Bawang Merah ilegal di Jalan Besar Medan-Berastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumut, penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi ada satu unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8352 VQ membawa bawang ilegal sedang melintas di lokasi.
Mendapat informasi tersebut, Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Ikhwan Lubis bersama anggota langsung menuju lokasi untuk tindak lanjut, dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial TS dan AB serta barang bukti.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada di lokasi melintas truk yang diduga membawa barang ilegal. Ternyata benar, setelah kita periksa, surat-surat tidak lengkap,” ujar Wadirkrimsus Poldasu, AKBP Maruli Siahaan kepada wartawan, Selasa (13/09) sore.
Dijelaskannya, bawang ilegal tersebut berasal dari Provinsi Aceh dan rencananya akan dipasarkan di Kota Medan. Sementara siapa penampung dan pengirim barang tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan.
“Yang kita amankan perannya hanya sebatas pengantar. Untuk siapa penerimanya di Medan masih kita lakukan penyelidikan. Yang bersangkutan juga masih kita lakukan pemeriksaan,” tandas Maruli.**Win





















































