MEDAN, SUARAPERSADA.com – Poldasu memusnahkan barang bukti sebanyak 10, 298 gram sabu-sabu dan 80.000 gram ganja, Rabu (31/08) siang.
Barang haram tersebut dari dari hasil giat rutin yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polres Deli Serdang serta serahan bea dan cukai Bandara Kualanamu.
Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 55 tersangka dari 34 kasus. Para tersangka itu terdiri dari 52 laki-laki dan tiga perempuan.
“Dari pengungkapan ini, sudah termasuk yang kemarin membawa narkoba di Kualanamu. Saat itu kita sudah mengamankan kurir baik pemesan yang berada di dalam Lembaga Pemasarakatan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Edy Iswanto kepada wartawan.
Ditambahkannya, untuk mengantisispasi peredaran narkoba melalui bandara Kualanamu, polisi akan melakukan perketatan pengawasan di tempat keluar-masuknya bandara. Dan kemudian melakukan kerja sama dengan pihak avsec serta bea cukai untuk menangani kasus tersebut.
“Oleh karena itu saya juga meminta tolong kepada masyarakat, apabila ada mengetahui informasi atau indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka, agar tidak sungkan memberitahukannya kepada kita dan akan segera kita tindaklanjuti,” tambahnya.
Pantauan wartawan suarapersada.com di depan Direktorat Res Narkoba Polda yang merupakan lokasi pemusnahan itu tampak juga dari pihak Kejaksaan, Satnarkoba Polres Deliserdang, serta bea dan cukai. Acara tersebut langsung dipimpin oleh Wakapoldasu, Brigjend Adhi Prawoto.**Win





















































