SMA Negeri 4 Medan Satu Kelas 56 Siswa, Komisi B akan Panggil Kadisdik Marasutan Siregar

0
658

MEDAN, SUARAPERSADA.comSMA Negeri 4 Kota Medan melakukan kecurangan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Medan.

Hal ini dikatakan anggota Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah usai melakukan sidak di SMA Negeri 4 Medan.

“Tadi kami ke sana. Kami menemukan satu kelas berisi 56 siswa. Padahal dalam juknis satu kelas harus 38 siswa,”ujarnya,kepada wartawan, Selasa (02/08/).

Bahrum mengatakan kecurangan ini terjadi akibat adanya keleluasaan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan,Marasutan Siregar. Maka, Komisi B berjanji akan memanggil Marasutan.

“Kepala sekolah tidak mungkin berani membuat kesalahan tanpa ada ijin dari kadis. Kami akan panggil Marasutan,”katanya.

Bahrum juga menjelaskan bahwa Marasutan sudah melanggar komitmennya ketika rapat dengan Komisi B waktu lalu.

“Kami minta komitmen Marasutan. Ketika dia (Marasutan…red) bilang akan memberikan hukuman pada kepsek yang melanggar. Ini buktinya,” katanya.**Win

Tinggalkan Balasan