MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut segera menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp Rp 607.000.000 dengan terlapor mantan Calon Walikota Pematang Siantar, Suryani Boru Siahaan.
“Pekan ini penyidik menggelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan mantan calon Walikota Siantar untuk menetapkan tersangkanya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (02/08)
Dijelaskan Nainggolan, gelar perkara itu dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan dengan penetapan tersangka. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan bukti-bukti sudah dikumpulkan penyidik.
“Hasil gelar perkara itu menentukan proses hukum selanjutnya. Kalau sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, penyidik akan menetapkan tersangkanya,” pungkas Nainggolan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Dono Indarto melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Frido Situmorang, mengakui telah memeriksa Suryani Boru Siahaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik.**Win




















































