PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Sebanyak 1.438 pieces atau item dari berbagai jenis dan merk tanpa izin edar di Indonesia disita dari sebuah toko dan salon di Pekanbaru.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau AKPB Guntur Aryo Tejo, SIK,MM didampingi Kepala Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Kaswandi Irwan kepada wartawan, Selasa (15/3), menyebutkan kosmetik ilegal itu diamankan dari dua tempat di waktu yang berbeda.
“Penyitaan produk tanpa izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Guntur.
TKP (tempat kejadian perkara, Red) pertama yaitu di Salon Evi, Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat lalu. Dari salon milik MR (28) ini disita 25 jenis kosmetik dan produk farmasi lainnya yang totalnya mencapai 653 pieces. Produk yang disita dari tempat ini sebagian besar adalah produk impor dari China dan Thailand.
Dari tempat itu, personil Ditreskrimsus Polda Riau lalu melakukan pengembangan di sebuah toko di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, milik EP (31). Dari toko ini, polisi mengamankan 64 jenis kosmetik dan produk farmasi ilegal dengan total 785 pieces.
“Jika dikonversikan dengan nilai rupiah, produk yang kita amankan ini uangnya mencapai Rp200 juta lebih,” ucap Guntur lagi.
Pengakuan pemilik salon dan toko bersangkutan, produk produk kosmetik dan farmasi ilegal itu dibelinya dari sebuah toko online yang berada di Jakarta. Produk yang diduga akan membahayakan kesehatan ini dijual lagi kepada warga Pekanbaru dan kota kota lain di sekitarnya.
“Pengakuan kedua saksi ini, mereka baru melakoni bisnis tersebut sejak setahun terakhir. Namun kasus ini masih kita dalami. Yang jelas, bagi pelaku pelanggaran pidana kesehatan ini bakal dijerat dengan Pasal 167 jo 106 (1) Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan,” pungkasnya.***





















































