PEKANBARU, SUARAPERSADA.com — Memasuki fase New Normal (Normal baru) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerittkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru terkait Pemberlakuan Perilaku Hidup Normal Baru dalam penyelenggaraan kegiatan di Rumah Ibadah dimasa pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru, Nomor : 451/SE/1024/2020 berisi 7 poin merujuk kepada arahan dan pers liris Presiden RI tanggal 26 Mei 2020, tentang Indonesia menuju hidup normal baru di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota. Serta Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dimasa Covid-19 disampaikan sebagai berikut:
1. Membiasakan pola hidup sehat sehat sesuai protokol kesehatan dan selogan 4 sehat 5 sempurna, seperti mencuci tangan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, istirahat yang cukup dan makan yang bergizi.
2. Mengfungsikan kembali kegiatan rumah ibadah yang telah aman dari Covid-19 ditunjukkan dengan surat keterangan dari camat dan lurah setempat.
3. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap penyelenggaraan rumah ibadah dengan ketentuan :
a. Pengurus melakukan pembersihan/sterilisasi secara berkala, penyemprotan disinfektan.
b. Pengurus rumah ibadah menyediakan fasilitas pencuci tangan, pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksananya menerapkan protokol kesehatan.
c. Mempersingkat bacaan saat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.
d. Melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan, bagi muslim membawa sajadah dari rumah, menggunakan masker,mencuci tangan dan menghindari berdiam lama dirumah ibadah.
e. Bagi yang memiliki gejala demam agar beribadah di rumah.
f. Memberlakukan protokol kesehatan secara khusus kepada jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
4. Pelaksanaan pemakaman bagi umat Kristiani yang dilakukan dirumah ibadah maupun secara adat agar dilakukan dengan waktu yang seefisien mungkin.
5. Menerapkan fungsi sosial rumah ibadah seperti menggelar pertemuan atau akad nikah supaya tetap melakukan protokol kesehatan.
6.Ikut peduli terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai ketentuan Surat Edaran/ Imbauan dari organisasi lembaga keagamaan masing-masing tentang pencegahan Covid-19.
Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST. MT melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, mengatakan, SE Walikota terkait pengaturan kegiatan di rumah ibadah dikeluarkan, sembari menunggu regulasi yang mengatur kegiatan masyarakat dalam masa New Normal yang dipertajam dengan Perwako rampung, sebut. ad Irba, sebagaimana dikutip Pekanbaru. go.id,Rabu (3/6).
“Jadi jelang Perwako selesai dikeluarkan dulu SE Walikota, karena seiring berakhirnya PSBB banyak rumah ibadah yang memulai kembali kegiatan,” kata Irba.
Menurutnya, hingga saat ini Perwako yang mengatur kegiatan masyarakat selama masa new normal masih disusun, dan memastikan dalam waktu dekat akan diberlakukan. “Saat ini masih dalam harmonisasi, karena banyak melibatkan OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalnya mengatur sekolah, rumah ibadah, perdagangan, dan lainnya, tutupnya.(jsR)


















































Like!! Really appreciate you sharing this blog post.Really thank you! Keep writing.
I learn something new and challenging on blogs I stumbleupon everyday.
Good one! Interesting article over here. It’s pretty worth enough for me.