MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik subdit I/Indag, Ditreskrimsus Poldasu kembali menggerebek gudang pengemasan (Packing) Spare part palsu di Dusun VII BTN Sukamaju Indah Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17 April) lalu.
Dari gudang merangkap toko itu, petugas berhasil menyita ratusan jenis Spare part sepeda motor merek Honda dan Yamaha palsu produk China.
“Pengusahanya sedang tidak berada di tempat saat dilakukan penggerebekan, hanya pekerja sedang melakukan packing. Namun demikian, kita sudah panggil pemilik berinisial A untuk menghadiri pemeriksaan demikian juga dengan tiga karyawannya juga sudah kita periksa,” kata Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Ahmad Haydar di dampingi Kasubdit I/Indag AKBP Prido Situmorang kepada suarapersada.com, Selasa (21/04).
Ahmad Haydar mengatakan bahwa, modus yang digunakan pelaku dengan membeli Spare part sepeda motor dari China, kemudian membeli merek Honda dan Yamaha, lalu Spare part palsu asal China itu dibungkus dengan kotak merek Honda dan Yamaha, sehingga Spare part tersebut seolah-olah kelihatannya asli produk Honda dan Yamaha.
Dari keterangan pihak distributor Honda dan Yamaha yang datang ke Poldasu, sambung Ahmad Haydar, bahwa spare part produk A itu palsu dan sangat tampak perbedaan dengan aslinya dari segi warna, Spare part palsu warna hitam sedangkan yang asli abu-abu.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan para karyawan, bahwa pengemasan dan penjualan Spare part palsu itu sudah berjalan tiga tahun lebih. Dan Spare part palsu yang diproduksi di komplek Perumahan BTN Dusun VII Suka Maju Indah Sunggal itu di jual serta di pasarkan ke beberapa propinsi seperti, Sumut, Aceh, Pekan Baru dan Sumatera Barat.
“Di Medan, ada dua toko penjualan Spare part palsu tersebut yang merangkap sebagai distributor yakni, di Komplek Perumahan Sunggal Indah,” katanya.
Adapun Spare part palsu yang disita antara lain, Piston kit, Paking, Rantai teming bel, Kampas rem, Blister kampas rem, Kain klos, Blok dan lain-lain serta 1(satu0 mesin pres, 5 (lima) papan cetak kemasan kampas rem depan dan belakang, Kain klos serta dua buah pres plastik. Dalam sepatu rem palsu itu ada tertulis Nisin.
Ahmad Haydar juga mengatakan bahwa, Pengusaha Spare part palsu itu dijerat dengan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) dan UU No.15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian, juga akan dilakukan penerapan UU money laundring (Pencucian uang).**Win

















































