Kejari Pelalawan Diminta Usut Penggunaan Anggaran Publikasi Tahun 2017 Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan

0
1323

PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com – “Kita minta pihak kejaksaan Negeri Pelalawan mengusut penggunaan anggaran di Dinas Kominfo kabupaten Pelalawan tahun 2017 karna penggunaan anggaran di dinas tersebut rawan diselewengkan.”

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah seorang penggiat jurnalistik (wartawan) sebuah media online yang bertugas di kabupaten Pelalawan dan tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada media ini di Pangkalan Kerinci, Selasa (16/01/2018).

Menurut sumber tersebut, pada tahun 2017 lalu anggaran untuk publikasi kepada media massa berkisar 4,5 Miliyar lebih, penggunaan dana tersebut tidak transparan kepada masyarakat maupun para awak media, dan menjadi dugaan negatif di tengah masyarakat maupun para awak media yang berada di kabupaten Pelalawan.

“Selama tahun 2017 lalu dalam penyaluran anggaran dana publikasi media massa di dinas tersebut kuat dugaan adanya unsur KKN, hal ini terlihat dari tidak pernah di umumkannya media-media apa saja yang bekerja sama serta berapa besaran harga per-media yang katanya sesuai SK Bupati,” urainya.

Dengan tidak diumumkannya media-‘media yang bekerja sama, inilah yang memuluskan pejabat Dinas Kominfo leluasa bermain. Katanya untuk menentukan besaran harga pemesanan terkhusus untuk media online sesuai rating alexa, namun tidak pernah ada penjelasan dari pihak kominfo sistim perhitungan harga tersebut maupun dasar hukumnya. Misalnya dari rating 10.000 s/d 5000 berapa perhitungan harga yang harus dibayar diskominfo tersebut.

Sementara dari pantauan media ini selama tahun 2017 yang harganya tinggi kalau kita lihat dari rating alexanya banyak yang sama namun harganya berbeda drastis.

Ada juga sesuai informasi dari beberapa pihak media yang berhasil dihimpun menyebutkan beberapa pihak kominfo itu sendiri adanya istilah belah semangka. Dengan kata lain bagi media yang dapat diajak kerja sama akan diberi pesanan 3 judul artikel advertorial, namun dari hasil yang didapat, media tersebut harus merelakan 1 bagian untuk oknum pejabat kominfo dan 2 untuk pihak media yang mendapat kerja sama.

Ada juga istilah menitip penerbitan ke media yang dapat di ajak kerja sama, misalnya wartawan media A harga di medianya rendah dititip penerbitannya ke media si B karna harganya lebih tinggi dari media A.

Yang paling konyol, ada juga medianya tidak diberi kerja sama karna faktor tidak suka dengan media tersebut, namun ada juga yang mendapat kerjasama dikarenakan kedekatan wartawannya dengan pejabat di dinas itu.

Hal tersebut tidak bisa dipungkiri, karena media ini sendiri telah mengalami diskriminasi. Kabid kominfo sempat memberikan pemesanan judul, tetapi tidak jadi diterbitkan dengan alasan karna media ini sering memberitakan mengenai kasus Dugaan Korupsi DTT Bupati Pelalawan yang marak di beritakan saat ini dan sudah masuk ke persidangan.

Sementara itu, terkait gonjang-ganjing alokasi anggaran publikasi pemkab Pelalawan yang diributkan para awak media tersebut, Kabid kominfo drg. Erwin Nainggolan ketika dihubungi melalui selulernya terlihat enggan menanggapi. Hingga berita ini dinaikkan yang bersangkutan tidak menjawab.**(TIM)

Tinggalkan Balasan