PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Satu bulan menjelang mengakhiri jabatan sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan menerbitkan 21 izin perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya. Kebijakan itu sama saja Indra meninggalkan “bom waktu” konflik sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat tempatan.
“Sebanyak 21 izin perkebunan sawit diterbitkan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan, hanya satu bulan menjelang dia lengser. Ini sama saja dia meninggalkan “bom waktu” untuk koflik lahan antara perusaahaan yang diberi izin dengan masyarakat tempatan,” kata Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau saat diskusi bertajuk Partisipasi Publik dalam Kebijakan Lingkungan Hidup dan Konfres konflik masyarakat Pungkat vs Perusahaan Tahun 2015, Selasa (24/3).
Izin yang diberikan tersebut, imbuhnya, semuanya untuk perusahaan yang tergabung dalam grup Surya Dumai, milik pengusaha Martias. Satu “bom waktu” tersebut telah meledak, saat terjadi konflik antara warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Inhil dengan PT Setia Agrindo Lestari (SAL). Warga terpaksa membakar 9 unit alat berat atau eskavator milik perusahaan sawit tersebut karena ingin menggarap lahan yang telah ber-“status quo”.
“Baru baru ini, ke-21 warga tersebut sudah divonis 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan,” terangnya.
Untuk menghindari konflik lahan susulan, Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) Indra Jaya berniat untuk melaporkan PT SAL ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pelaporan itu dilakukan karena, kecuali izin yang diberikan mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan, perusahaan tersebut belum mengantongi izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin lainnya.
”Ada yang salah salah pemberian izin untuk PT SAL dan 20 perusahaan lainnya. Kita menangkap ada aroma korupsi dalam pengurusannya,” tukasnya.***



















































