PEMERINTAH Kota Pekanbaru resmi menerima hibah 50 unit bus ukuran besar dari Pemerintah RI melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kamis (21/1) lalu di Jakarta. Bus ini nantinya akan menjadi armada tambahan Sarana Angkutan Umum (SAUM) Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang sudah ada saat ini.
Hibahan bus ini secara simbolis diserahkan oleh Sekjen Perhubungan Ir Sugihardjo MSi diterima langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru DR Firdaus ST MT didampingi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru Aripin Harahap.
Selain Pekanbaru, beberapa daerah di Indonesia juga mendapatkan hibah serupa. Wako Pekanbaru mengaku senang dengan hibah bus tersebut, karena dengan demikian maka akan menambah jumlah SAUM di Pekanbaru. Bantuan ini tepat ditengah tingginya daftar tunggu bus yang ada.
”High Way TMP kita masih tinggi, maka dengan bertambahnya bus ini diharapkan bisa mempersingkat,” ujar Firdaus.

Ia mengaku, 50 unit bus baru ini nantinya akan disebar pada 8 koridor yang ada. Usai serah terima, saat ini masih harus dilakukan pengurusan proses pengiriman dari Jakarta. ”Tentunya perlu biaya dan itu sudah komitmen bersama menjadi tanggungan masing-masing daerah penerima,” singkat Wako.
Menerima hibah 50 unit bus Saum dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. Pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo) melalui Arifin Harahap selaku Kepala Dinasnya mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengurusan pengangkutan bus ke kota Pekanbaru.
“Insya Allah bulan Februari mendatang, bus sudah sampai di kota Pekanabru. Tapi mungkin dalam minggu ini akan ke Jakarta dulu untuk menandatangani serah terima hibah tersebut,” ujar Arifin.
Wali Kota pekanabru, DR Firdaus ST MT berencana bus hibah tersebut akan beroperasi di Pekanbaru saja. Ke 50 unit bus itu nantinya dikatakan Wako akan dioperasikan melayani masyarakat dalam Kota Pekanbaru. “Semuanya akan dioperasikan di Kota Pekanbaru, mengenai koridor mana saja yang akan dilalui bus itu, nanti rundingkan lagi,” katanya.
Ketika disinggung apakah ke 50 unit bus itu digunakan untuk kerjasama Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan (PEKANSIKAWAN), Wako menuturkan tidak, karena Pekansiwan itu wewenang Gubernur.
“Bus itu dalam Kota Pekanbaru, ditempatkan pada koridor-koridor yang ruas badan jalannya lebar, sebenarnya rencana kita yang mengelola bus itu dua pihak yakni PD Pembangunan dan UPTD Dishub, namun berdasarkan peraturan yang berhak mengelola hanya BUMD atau BUMN,” tutup Wako.
50 Bus akan Layani Trayek PEKANSIKAWAN

SEBANYAK 50 unit bus Aglomerasi yang baru saja diterima Walikota Pekanbaru dari Dirjen Perhubungan Darat RI, nantinya akan melayani rute Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kampar dan Kabupaten Pelalawan guna menunjang kerjasama kawasan Pekansikawan.
Untuk itu Walikota Pekanbaru telah meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kota Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan Tiga Dinas Perhubungan Kabupaten untuk menentukan nama Bus Aglomeraasi tersebut, trayek, koridor, dan jalur Transportasi yang akan dilalui oleh Bus tersebut.
Pemko dan Pemkab tentang kerjasama kawasan Pekansikawan ini sama dengan konsep yang dibuat oleh Pemerintah Kota Jabodetabek. Hal ini guna meningkatkan transportasi darat dan percepatan Pembangunan Daerah yang tergabung di empat kabupaten kota.
Dalam melanjutkan kerjasama kawasan Pekansikawan perlu percepatan pembuatan Master plan supaya out put nya. Karena terdapat benang merah didalamnya yakni terkait tanggung jawab bagi kabupaten kota tentang penganggaranya karena dananya sudah di anggarkan pada tahun anggaran 2016.
Rencana tersebut dituangkan dan dipaparkan Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Asisiten II Pemko Pekanbaru Ir.Dedi Gusriadi pada Rapat koordinasi kerjasama kawasan Pekansikawan pada Desember 2015 lalu.

Dalam Rakor tersebut, Pemko Pekanbaru menghadirkan pemateri I Nyoman Suartawan selaku Kasubdit Administrasi Kawasan Perkotaan dari Kementrian Dalam Negeri. Acara ini sendiri mengangkat tema “Urgensi kerjasama dalam mewujudkan pembangunan kawasan perkotaan berkelanjutan”.
Menurut I Nyoman Suartawan Pekanbaru layak dijadikan sebagai Kota Metropolitan karena sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal ini berdasarkan jumlah penduduk diatas satu juta jiwa yang berdasarkan dari PP nomor 26 Tahun 2008, tentang RTRWN, dan saat ini Penduduk Kota Pekanbaru berjumlah 1,1 juta jiwa.
Kebijakan tersebut dilakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi dan sudut pandang antara kabupaten kota terkait percepatan terwujudnya kerjasama kawasan pekansikawan dan suksesnya Pemko Pekanbaru dalam mengelola transportasi perhubungan darat.**(ADV)






















































