Polsek Medan Sunggal Bekuk Pemain Judi Jackpot dan Pengedar Narkoba

0
396

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Polsek Medan Sunggal perang dengan narkoba dan perjudian. Dalam kaitan itu, polisi menangkap tiga tersangka pemain judi jackpot dan satu narkoba dalam penggerebekan di rumah Jalan TB Simatupang, Gang Mesjid, Medan Sunggal.
Dari tersangka judi jackpot yakni, A (41) pemilik jackpot penduduk Jalan TB Simatupang, Gang Mesjid, N (57) warga Sunggal Pekan, Gang Sejahtera, T (19) memakai baju kaos loreng penduduk PAM Tirtanadi, Gang Sejahtera. Sedangkan satu tersangka pengedar narkoba MKG (36) Jalan Sunggal, PAM Tirtanadi.

Polisi menyita barang bukti beberapa unit jackpot, 828 koin, empat paket sabu, sendok kecil untuk mengambil sabu dan lainnya, kata saksi mata kepada wartawan, Rabu (23/09).
Menurut saksi, awalnya Waka Polsek Medan Sunggal AKP Trila Murni SH mendapat informasi dari warga yang keberadaan judi jackpot di rumah tersangka A Jalan TB Simatupang, Gang Masjid yang lokasinya dekat masjid di kawasan tersebut.

Selanjutnya, Waka Polsek Medan Sunggal merespon info dari dari warga langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan tim Intelkam Polsek.

Ternyata info itu benar, tanpa buang waktu Waka Polsek dibantu Kanit Intelkam Polsek Medan Sunggal, Iptu SBI Manullang SH bersama personelnya langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekaligus menangkap tiga tersangka kasus judi jackpot termaksud pemilik rumah yang juga pemilik jackpot.

Dari lokasi itu, petugas juga menangkap tersangka MKG yang mengenakan baju kaos loreng dan dari sakunya ditemukan empat paket sabu. Dalam pengembangan tersangka kasus jackpot dan narkoba dibawa ke komando Mapolsek Medan Sunggal Jalan TB Simatupang.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Harry Azhar SH,SIK melalui Waka Polsek AKP Trila Murni SH, mengatakan para tersangka kini sudah diamankan. Polsek Medan Sunggal perang dengan narkoba dan perjudian jelasnya dan menambahkan, ada informasi cepat ditindaklanjuti karena info sangat berharga bagi kami.**Win

Tinggalkan Balasan