PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali memperpanjang program stimulus berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk buku 1, 2 dan 3 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Perpanjangan stimulus PBB untuk buku 1, 2 dan 3 masih terus berjalan termasuk penghapusan denda seluruh pajak. Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Bapenda kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin SSTP MSi, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskan Zulhelmi yang akrab disapa Ami ini, perpanjangan ini merupakan kebijakan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terang nya,
Disampaikan Ami lagi, selain perpanjangan penghapusan denda, Pemko Pekanbaru juga sudah memberikan insentif pajak daerah, berupa denda keterlambatan pajak daerah. Insentif ini sudah diberikan sejak pandemi Covid-19 mulai melanda di Kota Pekanbaru.
Insentif tersebut berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN, mineral bukan logam dan batuan dan pajak parkir. Selanjutnya pajak air tanah, sarang burung walet, PBB, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), urainya.
Begitu juga dengan diskon 50 persen BPHTB untuk peningkatan hak pertama kali dari SKGR ke Sertifikat hak milik (SHM),jelasnya.
Adapun nominal insentif diskon tagihan PBB adalah, wajib pajak yang masuk kategori buku 1 atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan diberi pengurangan 100 persen dari PBB. Kemudian, pada wajib pajak buku 2 atau nilai PBB Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50 persen. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB Rp500.000 hingga Rp2.000.000 atau buku 3, diberi diskon 25 persen, Rp2.000.000 sampai Rp5.000.000 atau buku IV diskon 20 persen dan diatas Rp5.000.000 atau buku V diberikan diskon 15 persen, urai Ami.
Berikut beberapa lokasi dan cara pembayaran pajak yang disediakan. Antara lain, kantor Bapenda Pekanbaru, Jalan Teratai, pembayaran pajak daerah juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Sudirman. Kemudian, masyarakat yang ingin membayar pajak juga dapat mendatangi UPT Bapenda Pekanbaru yang ada. Yakni, UPT I Pekanbaru Kota di Kantor Camat Pekanbaru Kota. UPT II di Rumbai Jalan Sekolah. UPT III di Kantor Camat Marpoyan Damai. UPT IV di Jalan Tuanku Tambusai Ujung dan UPT V di Kantor Camat Bina Widya.
Sementara pembayaran secara online telah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia, pungkasnya. (jsR)























































