
DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai sempena tahun politik tahun 2019, perdana menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Proses sidang perdana perkara dugaan pelanggaran pemilu tersebut hari ini, Rabu (27/2-2019) digelar di ruang sidang utama PN Dumai dengan dihadiri terdakwa SW dan didampingi dua orang pengacaranya.
Agenda acara sidang ini telah memasuki pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi diperoleh media ini, setidaknya terdapat 11 orang saksi dihadirkan JPU Maiman Limbong SH untuk dimintai keterangannya seputar perkara tersebut.
Saksi tersebut mulai dari pihak Bawaslu Kota Dumai, pengawas kelurahan, ASN dan saksi lainnya dihadirkan dalam sidang.
Hakim menyidangkan perkara ini dipimpin hakim Alfonsus Nahak SH dengan hakim anggota Renaldo MH Lumbantobing SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH dibantu Panitera Pengganti (PP) Amri.
Pantauan awak media ini, pemeriksaan para saksi dilakukan secara bergiliran dan terpisah-pisah antara saksi yang satu dengan saksi lainnya.
Pakta sidang yang ditangkap awak media ini dari keterangan saksi dan sebagaimana isi dakwaan JPU, terdakwa SW diduga melakukan kampanye dalam kegiatan sosial sunatan massal di daerah dapilnya, 3 Januari 2019 lalu, diduga melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari salah satu lingkungan Puskemas di Dumai.
Oknum ASN tersebut dalam acara sunatan massal kapasitasnya melakukan sunatan. Acara tersebut sudah terpantau dengan pengawasan dari perangkat Bawaslu di tingkat kelurahan.
Maka dari peristiwa acara sosial atas keberadaan oknum ASN tersebut kasusnya menjadi bergulir ke pusaran pemeriksaan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu yang bertugas untuk menangani perkara pelanggaran Pemilu 2019 hingga bergulir ke PN Dumai.
Terdakwa SW, perkara dugaan pelanggaran pemilu 2019 ini, merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Dumai dari Partai Nasdem nomor urut 1 dengan Daerah Pemilihan (Dapil) II Dumai Timur -Medang Kampai.
Terdakwa SW didakwa melanggar pasal 293 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara.**(Tambunan)





















































I think the admin of this website is truly working hard in favor of
his website, because here every material is quality based stuff.