Kantor Satker Binamarga APBN Riau Ditempeli Himbaun Polresta

0
747

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Selasa (24/2)  Kantor Satuan Kerja Pembangunan/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan  (Satker- P2JJ) Bina Marga APBN Riau lain dari hari-hari sebelumnya. Pasalnya,  di dinding bagian depan Kantor Satker APBN, pertigaan Jalan Arifin Achmad – Jalan Sukarno Hatta Pekanbaru tertempel selembar surat. Dimana isi surat tersebut, pihak Satker seolah meminta perlindungan Polresta Pekanbaru.

Menanggapi peristiwa tersebut, Aktifis LSM Fortaran, Messawansyah, mengaku selebaran himbauan Polresta Pekanbaru yang ditempelkan mendadak oleh  Satker Bina Marga APBN itu, semestinya dijelaskan ke publik. Pasalnya, sepengetahuannya hingga saat ini belum pernah mendengar Satker APBN menjadi korban pemerasan dan kekerasan.

Menurut Messawansyah, selaku aktifis LSM, pihaknya kerap melayangkan konfirmasi tertulis ke Satker APBN. Dimana berdasarkan temuan di lapangan, banyak proyek yang ditangani Satker tersebut, diduga kuat beraroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dijelaskannya, konfirmasi tertulis tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan hasil  pengerjaan suatu proyek yang diduga bermasalah. Terlebih lagi karena sulitnya menemui pejabat di Satker tersebut yang jarang masuk kantor.

“Sekarang saya mau tanya. Apakah masyarakat tidak berhak mengawasi jalannya pembangunan yang nota bene pendanaannya berasal dari uang rakyat.  Itu kan, sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008,” ujar Messawansyah.

Ditegaskannya, himbauan Polresta Pekanbaru yang ditempelkan secara mendadak tersebut, diduga karena kepanikan Satker APBN dalam menghadapi para aktifis yang terus menyoroti kinerja mereka.

“Kalau memang ada pejabat di Satker APBN menjadi korban pemerasan dan kekerasan, kenapa tak dilapor ke Polisi. Tanpa bermaksud mendahului, saya yakin mereka takkan berani melakukan itu. Karena kalau itu dilakukan, akan membuka aib mereka sendiri. Jadi himbauan tersebut, tidak lebih dari sekedar menakut-nakuti para aktifis,” pungkasnya.

Untuk jelasnya, adapun surat Himbauan yang ditandatangani Kasat Binmas Polresta Pekanbaru  atas nama Kapolresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan SIK MIK itu, tanpa tanggal dan tertulis bulan Februari 2015 sebagai berikut: “Menghimbau dan menegaskan agar masyarakat tidak melayani dan memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada seseorang/ kelompok dengan bentuk dalih uang keamanan, pungutan liar lainnya”.

Kemudian pada poin berikutnya disebutkan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain atau supaya membuat atau menghapuskan suatu piutang, diancam karena pemerasan dengan ancaman pidana penjara seperti dalam pasal 214, 368, 369 KUHP Undang-Undang darurat tahun 1951.(jsn)

Tinggalkan Balasan