Begini “Drama Penangkapan” Azhari Dari PN Rohil

0
1824

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Setelah perkara tindak pidana kehutanan dimenangkan Azhari di Pengadilan Negeri Dumai selaku terdakwa dalam perkaranya, setidaknya hampir dua tahun Azhari menghirup udara segar menjalankan aktivitasnya sebagai penghulu Darussalam Sinaboi Bagan Siapi api Rohil.

Kemenangan terdakwa Azhari dalam perkara itu pada tahun 2015 silam merupakan putusan bebas diterima Azhari dari majelis hakim PN Dumai dipimpin hakim Isnurul Syamsul Arif SH MH.

Namun atas permohonan kasasi JPU bergulir ke MA RI, putusan bebas terhadap Azhari dari PN Dumai kandas di tangan hakim MA RI karena MA membatalkan putusan bebas dan menghukum Azhari selama 4 tahun penjara.

Kemudian, setelah petikan putusan MA turun ke PN Dumai hingga ke kejaksaan negeri Dumai selaku eksekutor, pelaksanaan eksekusi terhadap Azhari pun dilakukan tim kejari Dumai hari ini, Rabu (24/1-2018).

Penjemputan alias penangkapan Azhari katanya bukan dilakukan di kantor penghulu tempat dia bekerja sebagai penghulu dan bukan di rumahnya pula, akan tetapi berlangsung saat di lingkungan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung, Bagan Siapi api Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.

Kenapa dijemput dari lingkungan PN Ujung Tanjung Bagan Siapi api ? Eh..ternya Azhari dikabarkan juga sedang diterpa kasus pencemaran nama baik dan saat itu Azhari sebagai terdakwa dalam perkara itu dan sedang menjalani sidang namun posisi Azhari tidak ditahan.

Menurut pihak kejaksaan Dumai kepada media, ketika hendak membawa alias mengeksekusi Azhari usai Azhari menjalani persidangan, sempat terjadi perdebatan antara pengacara Azhari dengan tim kejari Dumai karena petikan putusan MA dari Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai kata pengacara Azhari belum diterima Azhari.

Namun ditengah alotnya perdebatan ketika Azhari hendak dieksekusi tersebut, Azhari juga berhasil di boyong ke Dumai dengan alasan di kantor kejari Dumai saja dibicarakan soal petikan putusan MA yang dimaksud pengacara Azhari tersebut.

Akan tetapi, setelah perjalanan tim kejari Dumai dari Bagan Siapi api Rohil tiba di Kota Dumai, Azhari yang didampingi pengacaranya bukan dibawa ke kantor kejari, akan tetapi langsung dibawa ke Rutan Dumai.

Setiba di depan kantor Rutan Dumai, Azhari maupun pengacaranya, Haris, juga sempat berdebat dengan tim kejari Dumai seakan tidak terima Azhari di tahan karena petikan putusan MA dari PN Dumai belum diterima menjadi alasan pengacara Ashari.

“Kami kecewa atas penahanan Azhari karena putusan MA belum ada kami terima dari pengadilan negeri Dumai. Seharusnya petikan putusan harus diberikan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor : 1 tahun 2011 tentang salinan putusan” ujar Haris kepada awak media.

Sementara itu, menaggapi keberatan pengacara Azhari terkait eksekusi atau penahanan yang dilakukan kejari Dumai, Kasi Pidum Kejari Dumai, Emri Kurniawan SH MH, menyebut sudah melengkapi berkas eksekusi.

“Berkas eksekusi sudah lengkap buktinya pihak Rutan bersedia dan menerima penahanan Ashari”, ungkap Emri.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan