DURI, SUARAPERSADA.com – Terkait hadirnya Kementerian PUPR dalam acara musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Kandis – Dumai, hari ini di gedung Bathin Betuah, kantor Camat Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (29/09).
Selain dari Kementerian PUPR, acara tersebut juga dihadiri BPNP, Bank Mandiri, TNI/Polri, Lurah, RT/RW dan masyarakat yang tanahnya masuk dalam proyek jalan tol tersebut.
Eva Monalisa Tambunan selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK ) pengadaan tanah jalan tol Kandis – Dumai, mewakili Kementerian PUPR ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa kegiatan acara hari ini adalah untuk menetapkan pembayaran kepada masyarakat, yang tanahnya masuk dalam proyek jalan tol tersebut.Yangmana nilai pembayaran itu setelah melalui proses Apresial KJJP Toto Suharto Jakarta.
“Ada 46 bidang jumlahnya, 44 bidang adalah pembebasan yang menyangkut tanah masyarakat, dan 2 bidang adalah pembebasan jalan lingkungan.Tetapi, yang harus dibayarkan hari ini hanya 30 bidang. Sisanya masih harus diklarifikasi lagi masalah jumlah tanamannya, termasuk masalah KTP, KK dan surat tanahnya, perlu dievaluasi,” sebutnya.
Dilanjutkanya lagi,” pembayaran melalui rekening masing-masing, setelah masyarakat menyetujui patokan harga dari pemerintah pusat, yang diterima secara tertulis hari ini.Masyarakat diberikan waktu untuk itu paling lambat 14 hari. Luas tanah yang dipakai untuk proyek jalan tol ini, dari Muara Fajar Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ke Dumai sekitar 131,5 KM, sedangkan dari Bengkalis ke Dumai sekitar 76,5 KM”, terangnya.
Ketika Wartawan menanyakan masalah tanah yang termasuk PNM PT.Chevron Pacific Indonesia, Eva Monalisa Tambunan menambahkan,” masih diidentifikasi masalah ini, karena harus ada penanganan khusus mengenai tanah PNM PT.CPI, jadi belum ada yang dibayarkan.Permasalahan tumpang tindih masalah lahan masyarakat dengan PT.CPI ada sebanyak 77 item. Sampai hari ini belum ada permasalahan yang timbul dari masyarakat terkait rencana pembebasan tanah masyarakat,” jelasnya.**(Julieser)





















































